Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara BUMN membuka kesempatan kepada swasta manapun untuk menawar dan membeli aset-aset milik Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD). "Kami tidak prioritaskan harus pemerintah yang beli. Tidak harus, misalnya Pemprov DKI, tapi kalau ada pihak swasta yang mau silahkan," kata Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Logistik dan Pariwisata, Harry Susetyo, di Jakarta, Minggu. Menurut dia, pihak swasta manapun yang tertarik untuk membeli aset PPD sah-sah saja, sepanjang harganya sesuai dan tidak menyalahi aturan termasuk ketentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). "Kalau harganya cocok, NJOP sesuai, tentunya akan kita lepas," katanya. Akhir tahun lalu, Kemeneg BUMN telah menawarkan empat aset PPD kepada Pemprov DKI Jakarta, yakni empat pool bus yang beralamat di Kramatjati, Daan Mogot, Tipar Cakung, dan Cililitan. Sistem penjualan G to G diharapkan mampu menjual aset dan mendapatkan dana sesuai NJOP, sebab dari beberapa pengalaman, aset PPD ditawar di bawah NJOP oleh swasta. Padahal sesuai ketentuan pemerintah tidak bisa menjual aset dengan harga lebih murah atau lebih mahal dari NJOP karena berpotensi merugikan negara. Pemprov DKI sempat menyatakan minat untuk membeli dua aset PPD, yaitu Depo Cililitan dan Tipar Cakung, namun hingga kini belum tindaklanjutnya. Pool Cililitan seluas 7.811 m2 ditawarkan seharga Rp177,5 miliar, sedangkan bangunannya seluas 5.192 m2 ditawarkan seharga Rp16,5 miliar. Sedangkan Depo Tipar Cakung luasnya 98 ribu m2 dihargai Rp64 miliar dengan luas bangunan 6.800 m2 persegi dihargai Rp5,6 miliar. Pihaknya telah memutuskan untuk mempailitkan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dan menjual aset-asetnya agar dapat membayar tunggakan gaji dan pesangon karyawan. "Jika permasalahan PPD tidak kunjung selesai, maka PPD akan segera dipailitkan dan ditutup," katanya. Ia mengatakan, sejumlah aset-aset yang dimiliki PPD kemungkinan besar masih bisa dijual, sehingga rencana restrukturisasi karyawan tetap dapat dilaksanakan. Menurut dia, karyawan PPD bukan lagi pegawai BUMN, tetapi akan tetap dipenuhi haknya untuk mendapatkan gaji karyawan yang lama tertunda. (*)
Copyright © ANTARA 2008