Samarinda, (ANTARA News)- Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Samarinda menyita 70 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal jenis solar di Sungai Genting, Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kepala KPPP Ajun Komisaris Handoko di Samarinda Sabtu mengatakan, solar itu ditemukan dari dua kapal yang sudah dimodifikasi pada hari Jumat malam, sekitar pukul 22.00 wita. "Satu kapal berkapasitas 25 ton sementara kapal lainnya 45 ton. Mereka kami tangkap karena tidak bisa menunjukkan DO (Delivery Order) kepemilikan BBM tersebut," kata Handoko. Selain mengamankan kedua kapal bermuatan BBM illegal itu, polisi juga kata Kepala KPPP berhasil mengamankan 14 Anak Buah Kapal (ABK), sementara dua pemilik BBM illegal itu masih dalam pengejaran polisi. "Tiga ABK sudah kami tetapkan tersangka, sementara lainnya hanya sebagai saksi. Dua orang lainnya berinisial H dan SO, pemilik solar ilegal tersebut, masih dalam pengejaran," katanya. Dari hasil pemeriksaan kata Kepala KPPP, ketiga ABK yang telah ditetapkan tersangka dan dijerat UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman diatas enam tahun penjara mengaku, solar itu dibeli dari tugboat yang beroperasi di Sungai Mahakam. Setiap satu ton solar kata Handoko, dibeli tersangka Rp 2 juta kemudian dijual kepada nelayan Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per ton. "Solar senilai Rp 135 juta itu dibeli dari tugboat di sekitar Sungai Mahakam, Rp. 2 ribu per liter kemudian dijual lagi dengan harga yang cukup mahal ke industri dan nelayan di Sungai Mahakam. Kami belum bisa memastikan apakah solar tersebut termasuk BBM bersubsidi sebab kedua pemiliknya belum berhasil kami ringkus," ujarnya. Modus yang digunakan tersangka kata Handoko yakni, setelah membeli dari tugboat, para pelaku kemudian menimbun BBM illegal tersebut di dalam kapal yang sengaja dimodifikasi. "Mereka (tersangka, red) mengaku baru tiga bulan menjalankan aktifitas transaksi BBM ilegal itu. Namun, kami masih akan mengembangkan penangkapan ketiga tersangka untuk mengungkap, penyelundupan dan transaksi BBM illegal di Sungai Mahakam,"tegasnya. Ditemui di kantor KPPP Samarinda, ketiga tersangka yakni, Ariansyah (40), Muh. Edi (42) dan Alan (36), ketiganya warga Handill, Kutai Kartanegara, mengaku baru duak kali melakukan pembelian dan penjualan BBM illegal. "Kami hanya disuruh oleh H dan SO untuk membeli solar dari tugboad. Baru dua kali kami melakukannya sejak tiga bulan terakhir," ujar Ariansyah. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008