"Kejiwaan terduga pembakar lahan di Kota Palangka Raya akan diketahui setelah menjalani observasi selama dua pekan," kata Kepala Polres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Minggu.
Sambil menunggu hasil tes kejiwaan terduga pembakar lahan itu, polisi tetap mencari pelaku pembakar lahan lain di sana.
Empat kawanan terduga pelaku pembakar lahan yang berhasil kabur saat hendak ditangkap anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu, juga masih dicari petugas.
Juga baca: Sejak Januari 2019, 135.747 hektare hutan dan lahan terbakar
Juga baca: KLHK segel 18 lahan konsesi milik perusahaan
Juga baca: Lahan dekat kantor Pemerintah Kota Palangka Raya terbakar
"Kami juga tetap mencari tahu keberadaan empat kawanan terduga pembakar lahan yang ada kaitannya dengan Hariyadi," katanya.
Sebelumnya, perwira Polri berpangkat melati dua tersebut menegaskan, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka pembakar lahan di Palangka Raya.
"Dari hasil penyelidikan yang ada sebanyak empat orang sudah masuk tahap sidik (penyidikan). Sampai saat ini tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka sebagai pembakar lahan," ucapnya.
Tersangka pembakar lahan dikenakan pasal 187 KUHP subsider Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Sedangkan untuk ancaman sanksinya adalah hukuman kurungan selama 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," tandasnya.
Polres Palangka Raya terus gencar menyelidiki kebakaran lahan yang terjadi di kota itu. Penindakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi warga yang nekat membakar lahan.
Kebakaran lahan yang masih marak terjadi menimbulkan dampak buruk yang luas bagi masyarakat. Kabut asap yang ditimbulkannya telah mengganggu sektor pendidikan, kesehatan dan perekonomian.
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019