Jakarta, (ANTARA News) - Anto terperangah ketika puluhan polisi dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengerumuni kendaraannya. Mobil yang diparkir di dekat rambu larangan parkir di Pasar Baru, Jakarta Pusat itu akan dipasangi gembok di bagian roda. Pria berumur 40 tahun itupun memohon petugas tidak mengunci kendaraannya, dan setelah cukup lama berdebat, aparat hanya memberikan surat Tilang kepada Anto. Kejadian yang dialami Anto, juga menimpa banyak pemilik kendaraan di Jakarta dalam sepekan terakhir. Mereka terkena razia gabungan terhadap kendaraan yang parkir di tempat terlarang. Kebijakan penggembokan kendaraan yang parkir liar itu mulai diberlakukan 2 Mei 2008. Dasar hukumnya adalah UU Lalu Lintas Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pemprov DKI itu menyakini langkah baru itu akan mengurangi kemacetan lalu lintas."Kemacetan akan berkurang karena sekitar 30 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Nurachman. Ia memaparkan, ada toleransi waktu 15 menit bagi para pemilik untuk segera memindahkan kendaraan masing-masing jika tidak ingin dilakukan penggembokan. Bila toleransi tersebut habis, petugas Dishub akan menggembok bagian depan dan surat pemberitahuan akan ditempel di kaca mobil. Pemilik kendaraan juga akan mendapat surat Tilang dari kepolisian. Bila pemilik kendaraan ingin gembok dibuka, ia harus membayar denda di Kantor Dishub. Jika dalam waktu satu jam setelah gembok terpasang. samg pemilik belum membayar denda, maka mobil tersebut akan diderek ke penampungan milik Dishub misalnya di Pulogebang, Jakarta Timur, atau di Rawa Buaya, Jakarta Barat. Pro-kontraKebijakan memberi sanksi terhadap parkir liar tersebut memicu pro-kontrah masyarakat. Sebagian masyarakat setuju karena langkah itu mengurangi kemacetan lalu lintas, sedangkan yang tidak setuju menganggap tindakan aparat pemerintah tersebut berlebihan. Seorang warga Ciputat, Lulu (31) mengatakan, parkir liar seperti yang terdapat di dekat sejumlah sekolah sangat mengganggu karena kerap menimbulkan kemacetan parah. "Apalagi pada jam masuk atau pulang sekolah, banyak kendaraan yang seenaknya berhenti di jalan untuk mengantar atau menjemput murid," katanya. Sementara itu, warga Kebon Jeruk, Saiful mengatakan, para pemilik kendaraan yang pernah digembok pasti akan merasa tindakan petugas berlebihan. Warga lainnya, Khoiri (29) memaparkan, pemerintah sebaiknya juga memikirkan untuk memperbanyak lahan parkir di Jakarta."Karena kekurangan lahan parkir, makanya banyak parkir liaR. Biaya parkirnya juga jangan mahal-mahal," katanya. Berdasarkan pantauan ANTARA, masih banyak kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya, seperti di Jalan Ahmad Dahlan (Jakarta Selatan), Jalan Cakung-Cilincing Raya (Jakarta Utara), dan ruas Jalan Pramuka-Pemuda (Jakarta Timur). Parkir sembarangan bukan satu-satunya masalah lalu lintas, karena di berbagai jalan tersebut juga angkutan umum kerap "ngetem", (berhenti untuk menunggu penumpang) belum lagi sepeda motor yang parkir di trotoar. Tetap dilanjutkan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono menuturkan bahwa penggembokan mulai dapat mengurai sejumlah titik-titik kemacetan di ibukota. "Program ini kemungkinan besar tetap dilanjutkan," kata Udar.Ia juga memaparkan, dalam waktu empat hari sejak 2 Mei 2008, telah 120 mobil yang kena penertiban. Penggembokan ternyata bukan satu-satunya langkah baru yang dilakukan Dinas Perhubungan. "Setelah ini, kami akan menertibkan parkir liar di terminal bayangan. tapi untuk melaksanakannya kami juga harus melakukan kajian tersendiri yang mendalam," kata Wakil Gubernur DKI Prijanto.(*)

Oleh Oleh Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008