Jakarta, (ANTARA News) - DPP PKB pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) "ngotot" menyatakan tidak ada kepengurusan ganda di dalam partai tersebut dan tidak ada masalah dengan kepesertaan Pemilu 2009. "Secara yuridis tidak ada masalah kepengurusan ganda," kata Sekretaris Jenderal DPP-PKB Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu. Dikatakan Yenny, persoalan kepengurusan PKB telah tuntas dengan digelarnya muktamar luar biasa (MLB) di Parung, Bogor pada 30 April-1 Mei lalu. "Masalah yang sesungguhnya adalah telah terjadi pergantian kepengurusan DPP PKB, sesuai AD dan ART, yakni melalui MLB dan pergantian kepengurusan itu sudah sesuai dengan segenap prosedur hukum dalam undang-undang No.2/2008 tentang partai politik," katanya. Apalagi, menurut Yenny, semua prosedur telah ditempuh, seperti pendaftaran kepengurusan hasil MLB ke Depkumham pada 2 Mei yang disusul oleh surat DPP PKB tanggal 6 Mei. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah, khususnya Menkumham Andi Mattalatta , maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengembangkan penafsiran hukum lain. Dikatakannya, institusi negara tidak berwenang memasuki wilayah otoritas partai politik mengacu pasal 12 huruf a Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik yang menegaskan partai politik berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri. "Penundaan untuk mengesahkan kepengurusan PKB hasil MLB serta penundaan untuk menetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2009 dengan dasar menunggu hasil proses peradilan bukan saja dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran prosedur administrasi negara atau perbuatan melawan hukum, akan tetapi juga lebih jauh merupakan preseden buruk dalam pelaksanaan hak berorganisasi serta kehidupan demokrasi," katanya. Sebelumnya, Menkumham Andi Mattalatta mempersilakan dua kepengurusan PKB mendaftarkan diri ke KPU sebelum batas akhir pendaftaran partai politik peserta pemilu 2009 pada 12 Mei 2008.Sementara itu Ketua Pokja Tahapan Verifikasi Parpol KPU Andi Nurpati menyatakan akan menerima pendaftaran kedua kubu PKB meski belum jelas kapan mendapatkan SK Kepengurusan dari Departemen Hukum dan HAM.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008