"Dari kami telah melalui tahapan-tahapan, dari penertiban dan sekarang pembekuan terhadap usaha klub malam ini. Kami juga merujuk pada Perda 2/2012 dengan Kepariwisataan," kata kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Kerta Suryanegara, ketika dikonfirmasi via whatsapp, Minggu.
Ia menuturkan sebelumnya petugas Satpol PP telah melayangkan surat-surat terkait kepengurusan dari Sky Garden agar ditindak lanjuti, namun belum juga ada tanggapan. Untuk itu, terhadap akses pengelolaan Sky Garden ini dibekukan dan tidak diperkenankan untuk beroperasi.
"Sekarang tahapan kami masih bersifat pembinaan, sedangkan untuk penindakan nanti masih ditangani polisi," katanya.
Juga baca: Sekda Badung tegaskan kembali Bali aman untuk wisatawan
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019