(Ini) merupakan beberapa bukti konkret dari problematika terkait dengan sistem hukum Indonesia pascareformasi, jelas Zulkifli

Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyebutkan tidak sedikit undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"Karena itu UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Zulkifli dalam sambutannya pada Peringatan Hari Konstitusi bertema "Evaluasi Pelaksanaan UUD 45", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu.

Ketua Umum PAN ini menyebutkan bahwa DPR juga membuat jumlah regulasi yang ada semakin tidak terkendali atau over regulation.

Baca juga: MPR sebut Pemilu serentak 2019 masih sisakan masalah polarisasi

"Sejak awal reformasi DPR telah banyak melakukan peningkatan peran yang pada akhirnya membuat jumlah regulasi yang ada semakin tidak terkendali, sehingga produk hukum yang dihasilkan DPR dan pemerintah bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.

Acara ini juga dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, wakil ketua MPR, dan anggota MPR serta sejumlah pejabat negara lainnya.

Di sisi lain, jika merujuk pada banyaknya peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh berbagai lembaga negara, maka menyebabkan obesitas terhadap regulasi menjadi semakin besar.

Baca juga: Ketua MPR singgung soal GBHN dalam peringatan Hari Konstitusi

Baca juga: Ketua MPR: Konstitusi harus sesuai dengan tuntutan zaman

Selain itu, lanjut Zulkifli, ada pula beberapa isu hukum yang terjadi pada era kekinian. Misalnya saja seperti tumpang tindih peraturan perundang-undangan dengan undang-undang yang ada di atasnya, kemudian peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan yang baik.

Lalu peraturan perundang-undangan yang tidak menjanjikan kepastian hukum, banyaknya lembaga negara yang menuntut penambahan terhadap kewenangan yang ingin dimilikinya, serta sengketa antar lembaga negara.

"(Ini) merupakan beberapa bukti konkret dari problematika terkait dengan sistem hukum Indonesia pascareformasi," jelas Zulkifli.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019