Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri RI menyatakan tidak akan mengomentari kasus penahanan mantan duta besar RI di Singapura dan mantan Bendahara Kedutaan Besar Rebuplik Indonesia (KBRI) Singapura terkait dengan kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/5) malam. "Pada prinsipnya Deplu menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan sehingga Deplu tidak ingin menyampaikan `statement` apa pun yang dapat dianggap mengintervensi proses hukum," kata Jurubicara Departemen Luar Negeri RI Kristiarto Soeryo Legowo dalam jumpa pers di Gedung Deplu RI Jakarta, Jumat. Menurut dia, Deplu menyerahkan sepenuhnya penanganan permasalahan itu kepada pihak-pihak yang terkait. Pada kesempatan itu pihak Deplu juga tidak menanggapi persoalan status dari para tersangka di lingkungan Departemen Luar Negeri. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, MSH dan mantan Bendahara KBRI Singapura ERl, ditahan oleh KPK setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek renovasi gedung KBRI Singapura di Cartworth Road nomor 7 Singapura pada 2003. Proyek tersebut terjadi dalam kurun waktu Oktober 2003 sampai Desember 2003 dengan menggunakan Anggaran Biaya Tambahan Departemen Luar Negeri 2003 sebesar 3,284 juta dolar Singapura atau setara Rp16,54 miliar. Namun, dari penghitungan pekerjaan proyek memperlihatkan selisih antara nilai kontrak dan nilai pekerjaan mencapai 1,134 juta dolar Singapura yang menurut keterangan kemudian dibagi-bagi atas perintah MSH. Atas perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sebesar lebih kurang 505 ribu dolar Singapura dan 320 ribu dolar AS, atau setara Rp6,415 miliar. Kedua tersangka dinyatakan melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 2 (1) jo pasal 3 jo pasal 5 (1) jo pasal 11 jo pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008