Bandung (ANTARA News) - Maraknya advokat bodong (tanpa dilengkapi surat Peradi) sebagai makelar kasus (markus), mendapat perhatian serius Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua MA Harifin A Tumpa, dalam mengatasi masalah itu, disela-sela Rapat Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), di Bandung, Kamis, minta agar Ikadin menertibkan para advokat bodong tersebut. Alasannya, advokat bodong selain merugikan masyarakat, juga mencemarkan nama baik dan profesi advokat yang sesungguhnya. Ditanya soal kasus suap yang dilakukan para hakim, Harifin mengatakan, suap itu memang sudah menjadi penyakit, dan harus diperangi secara bersama. Oleh karena itu, MA tidak menolerir hakim dan pegawai lainnya, dalam mengadili suatu perkara, terlibat suap. "Tahun lalu ada tiga hakim yang terbukti menerima suap di Indonesia bagian timur dan itu diusulkan untuk dipecat, karena yang berhak memutuskannya adalah presiden. Dibuktikan MA ketiganya sudah terbukti," ujarnya. Ia juga mengaku kesulitan mengungkap kasus suap di kalangan hakim dengan alasan kesukaran pembuktiannya. "Kalau ada hakim nakal, paling-paling kita `nonjob`-kan atau `nonpalu`-kan," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008