Palu (ANTARA) - 18 narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Tengah mendapat Remisi Umum (RU) langsung bebas pada 17 Agustus 2019.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng Moh. Hidayat Lamakarate menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) RU langsung bebas 17 Agustus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada perwakilan 18 narapidana dalam upacara peringatan Dirgahayu Republil Indonesia ke 74 di halaman Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Sabtu.
"Ini yang terakhir yah. Jangan ulangi lagi," pesan Hidayat saat menyerahkan SK remisi kepada salah satu narapidana.
Ia ingin para narapidana yang telah mendapat remisi tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan serupa yang dapat kembali menjeblokannya ke jeruji besi.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng Zulkifli menerangkan 18 narapidana itu tersebar antara lain di Lapas dan Rutan Kota Palu, Lapas Kabupaten Luwuk, Rutan Kabupaten Donggala, Cabang Rutan di Kabupaten Parigi Moutong, Cabang Rutan Leok dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu.
"Lapas Palu enam narapidana, Lapas Luwuk dua orang, Rutan Palu tiga orang, Rutan Donggala empat orang, Cabang Rutan Parimo satu orang, Cabang Rutan Leok satu orang, LPKA Palu satu orang," katanya.
Baca juga: 130.383 narapidana peroleh remisi Kemerdekaan Indonesia
Baca juga: 998 warga Lapas Cikarang dapat remisi kemerdekaan
Baca juga: HUT Ke-74 RI, 1.732 narapidana Lapas Cipinang dapat usulan remisi
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019