Pariaman, (ANTARA) - Sebanyak empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat mendapatkan remisi bebas pada Hari Ulang Tahun ke 74 Republik Indonesia.
"Jumlah remisi bebas itu berasal dari 253 narapidana dan tahanan di Lapas Pariaman yang mendapat remisi tahun ini," kata Kepala Lapas Kelas II B Pariaman Pudjiono Gunawan saat penyerahan surat keputusan remisi di Pariaman, Sabtu.
Ia menyampaikan empat narapidana yang mendapatkan remisi bebas tersebut merupakan napi yang tersangkut masalah narkoba, pencurian, dan kecelakaan lalu lintas dengan masa hukuman bervariasi yaitu mulai dari tujuh bulan hingga dua tahun enam bulan.
Remisi yang didapatkan oleh narapidana bebas tersebut juga bervariasi yaitu mulai dari satu bulan untuk tiga orang dan dua bulan untuk satu orang.
"Keempat narapidana itu hari ini sudah dapat pulang kembali kepada keluarganya," katanya.
Baca juga: Lapas Madiun ajukan remisi kemerdekaan 825 narapidana
Baca juga: 130.383 narapidana peroleh remisi Kemerdekaan Indonesia
Baca juga: 998 warga Lapas Cikarang dapat remisi kemerdekaan
Sedangkan 249 narapidana lainnya mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga tujuh bulan.
Pada kesempatan itu ia menyampaikan bahwa saat ini Lapas tersebut mengalami kelebihan kapasitas yaitu telah mencapai 557 narapidana.
"Sedangkan kapasitasnya hanya 170 narapidana," ujarnya.
Meski kelebihan kapasitas, lanjutnya pihaknya tetap memberikan pelatihan kepada napi mulai dari bidang perikanan, perbengkelan, perkebunan, dan pertukangan.
Pihaknya juga melaksanakan program pembinaan keagamaan yang dilakukan setiap Kamis sedangkan untuk kesehatan jasmani yaitu dengan senam setiap Sabtu.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni saat menyerahkan surat keputusan remisi kepada narapidana berpesan kepada napi agar tidak mengulang kembali perbuatan yang telah dilakukan.
"Kalau kembali mengulang perbuatan maka bisa jadi hukumannya lebih berat," kata dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh Walikota Pariaman Genius Umar ketika bersalaman satu persatu narapidana dan tahanan yang mendapatkan remisi.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019