Pontianak (ANTARA) - Petugas Lapas Kelas IIA Pontianak menggagalkan peredaran 150 butir pil ekstasi pada Jumat malam tadi, dimana ekstasi tersebut dilempar dari luar pagar ke dalam lapas, di sekitar blok narkoba.
"Jumat malam, sekitar jam 21.30 WIB, petugas kita berhasil menggagalkan masuknya barang dari luar yang dilakukan oleh dua orang luar lapas. Saat petugas jaga kita melakukan patroli, petugas tersebut melihat ada orang diluar pagar lapas yang berupa melempar sesuatu ke dalam Lapas," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Farhan Hidayat di Sungai Raya, Sabtu.
Tersangka yang diketahui berinisial LHN dan HJ ini, katanya, mencoba untuk melemparkan bungkusan dari luar pagar Lapas. Satu tersangka diketahui mencoba melempar barang itu dari luar dan satu orang lagi menunggu di atas motor.
"Namun aksinya tertangkap oleh petugas jaga. Mereka berdua lalu diamankan untuk dimintai keterangan," katanya.
Baca juga: BNNP DKI ungkap peredaran ekstasi jaringan lapas dan internasional
Baca juga: Polda Jatim ungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari Madura
Baca juga: Polresta Banjarmasin sita 1 kg sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi
Farhan menjelaskan, saat diperiksa orang tersebut positif menggunakan narkoba dan pihaknya langsung menyerahkan barang bukti berupa tiga bungkus ekstasi bersama tersangka kepada pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut.
Terkait antisipasi peredaran narkoba di dalam Lapas, pihaknya saat ini terus memperketat dan mengawasi setiap orang yang keluar dan masuk dari Lapas, termasuk lingkungan sekitar Lapas.
"Kita selalu menyiagakan petugas piket yang ada untuk selalu waspada, karena kita tidak ingin kecolongan adanya peredaran narkoba di Lapas. Ini juga menjadi atensi dari Kemenkumham untuk mensterilkan Lapas dari barang haram tersebut," tuturnya.
Sayangnya, saat ditanya untuk siapa paket ekstasi tersebut ditujukan, Farhan mengatakan pihaknya belum mendapatkan keterangan tersebut.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019