Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, terdakwa kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Di dalam sidang terbuka, hakim kasasi MA yang dipimpin Iskandar Kamil, di Jakarta, Kamis, mengatakan putusan itu sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada tingkat banding dengan penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta. Salah satu pertimbangan majelis hakim menolak permohonan kasasi itu, yakni pemohon memenuhi unsur paksaan psikis sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tipikor. Unsur paksaan psikis yang dimaksud dengan perintah ke bawahannya, eselon I dan II, melakukan pemotongan anggaran untuk kepentingan nelayan, tapi ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan yang dimaksud. Sidang terbuka itu diikuti oleh hakim anggota Krisna Harahap, Ojak Parulian, MS Lumee, dan Artidjo Alkostar. Sebelumnya, pada 23 Juli 2007, Rokhmin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta atau hukuman subsidair enam bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana non-bujeter DKP. Kemudian, Rokhmin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor, namun putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama, dengan vonis penjara tujuh tahun, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara. Perjuangannya tidak berhenti dengan mengajukan kasasi ke MA, namun putusannya tidak berubah dengan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. (*)
Copyright © ANTARA 2008