Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah bisa menyatakan Ahmadiyah bukan Islam seperti yang dilakukan Pakistan. "Untuk mengakhiri polemik, pemerintah bisa membuat peraturan yang menyatakan Ahmadiyah termasuk minoritas non-Islam, seperti di Pakistan," kata Yusril di Jakarta, Kamis. Dengan aturan seperti itu, kata Yusril, Ahmadiyah tidak boleh lagi mengaku sebagai bagian dari Islam, termasuk menggunakan simbol-simbol Islam. "Misalnya untuk tempat ibadah jangan memakai sebutan masjid, pakai saja yang lain," kata ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) itu. Terkait rencana pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, menurut Yusril, justru secara aturan perundang-undangan tidak ada aturan menyangkut SKB. "Surat keputusan menteri itu soal angkat-mengangkat personalia. Kalau mau pakai saja peraturan menteri," kata mantan Menteri Hukum dan Perundangan-undangan itu. Di negara lain, kata Yusril, soal Ahmadiyah juga diatur dalam peraturan perundangan-undangan mereka, bahkan Pakistan mengaturnya di dalam konstitusi. "Jadi dalam peraturan itu Ahmadiyah ditegaskan bukan Islam, tetapi mereka tetap memiliki hak-haknya sebagai warga negara," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2008