Denpasar (ANTARA) - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan komentarnya terkait dengan pidato kenegaraan Presiden oleh Joko Widodo, bahwa KPK sejak awal telah melakukan penindakan dan ada juga fungsi lainnya yaitu pencegahan, koordinasi, supervisi dan monitoring yang telah dijalankan.

"Ya, memang sejak awal KPK konsen pada pendekatan itu, penindakan ada juga pencegahan, koordinasi, supervisi dan monitoring, lima hal itu kami laksanakan karena itu perintah yang tercantum di UU, jadi kalau tadi misalnya Presiden mengatakan alat ukur atau indikator penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi itu perlu melihat secara seimbang, antara penanganan perkara dan pencegahan yang diajukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Denpasar Jumat.

Pihaknya juga menegaskan bahwa penindakan tersebut sebenarnya telah dilakukan oleh KPK, salah satunya di daerah Sulawesi. Febri menambahkan pada penanganan di Sulawesi pihaknya juga melakukan rekonsiliasi dan meminimalisir potensi penggelapan aset.

Baca juga: Pengamat : Menteri harus kerja keras pindahkan ibu kota

Hingga akhirnya dilakukan penyelamatan aset hinggs Rp3,2 triliun, dan ini merupakan upaya - upaya untuk meminimalisir terjadinya korupsi terkait dengan aset pemerintah daerah.

"Hal ini juga kami lakukan di beberapa daerah di Sumatra yang merupakan bagian dari yang kami sentuh melalui program koordinasi dan supervisi, jadi KPK konsen betul dan sudah menugaskan sumber daya dan bahkan cukup berimbang untuk mengurusi pencegahan dan juga penindakan," tegasnya.

Menurutnya, yang menjadi poin penting adalah kalau sudah terjadi tindak pidana korupsi, tentu penindakan yang dilakukan berupa meminta pertanggungjawaban pihak - pihak yang melakukan korupsi tersebut. Sedangkan bagi yang belum melakukan tindak pidana korupsi atau sistem yang perlu diperbaiki bersama - sama, dan juga dibutuhkan keseriusan dari Pemerintah daerah dan Kementrian.

Baca juga: Pidato kenegaraan Jokowi disebar ke media sosial K/L seluruh Indonesia

Baginya hal ini menjadi penting, Febri juga memberikan contoh tentang kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan Menteri Agama Suryadharma terkait pengelolaan dana haji.

"Kami sampaikan kajian KPK soal Haji tapi kemarin karena tindak lanjut tidak serius, dan masih ada penyimpangan yang diulangi maka KPK memproses Menteri Agamanya saat itu," jelasnya.

Febri menambahkan dari contoh tersebut dapat diketahui bahwa untuk pencegahan KPK telah berupaya dilakukan namun karena terdapat pejabat - pejabat yang sepenuhnya punya komitmen, maka tidak menutup penindakan atau yang biada disebut dengan penindakan terintegrasi.

Baca juga: DPRD Jateng siap kurangi kunjungan kerja

"Saya kira apa yang disampaikan Presiden dalam pidatonya, perlu dipahami bersama untuk mengajak kita semua mendukung agar pemberantasan korupsi lebih kuat dan dapat lebih dirasakan masyarakat," ujarnya.

 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019