Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 sebesar Rp1.861,7 triliun, naik sebesar 13,3 persen jika dibandingkan proyeksi penerimaan pajak pada APBN tahun 2019.
Menurut data Nota Keuangan RAPBN 2019 yang diterima Antara di Jakarta, Jumat menyebutkan, naiknya penerimaan perpajakan tahun 2020 terutama dipengaruhi peningkatan aktivitas ekonomi, peningkatan harga komoditas utama dunia, dan dampak reformasi perpajakan.
Pemerintah juga menetapkan "Tax ratio" dalam RAPBN tahun 2020 yang diperkirakan mencapai 11,5 persen atau lebih tinggi dari tax ratio dalam outlook APBN tahun 2019 sebesar 11,1 persen.
Baca juga: Jokowi: tidak boleh alergi kritik
Penerimaan pajak tahun 2020 terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri seperti pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Rp927,5 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp685,9 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp18,8 triliun, pendapatan cukai Rp179,3 triliun, pendapatan pajak lainnya Rp7,9 triliun.
Sedangkan pendapatan pajak dari perdagangan luar negeri meliputi pajak bea masuk Rp42,6 triliun dan pajak bea keluar Rp2,6 triliun.
Tumbuhnya penerimaan perpajakan tahun 2020 diperkirakan antara lain, meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak sebagai dampak program amnesti pajak, perbaikan dan penyempurnaan sistem teknologi dan informasi perpajakan yang mendorong kemudahan, transparansi dan akuntabilitas wajib pajak dalam penyelesaian kewajibannya.
Baca juga: Presiden Jokowi sebut 2020 pertumbuhan ekonomi 5,3 persen
Selanjutnya, penguatan pemeriksaan seperti adanya joint audit antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan penyempurnaan peraturan perpajakan.
Dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 Pemerintah akan menerapkan beberapa kebijakan umum di bidang perpajakan, yaitu memberikan insentif perpajakan untuk meningkatkan investasi.
Kemudian, daya saing dan kualitas SDM, melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan melalui perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan perpajakan, melakukan penyelarasan peraturan dengan kesepakatan internasional.
Baca juga: Presiden Jokowi yakin Indonesia bisa jadi kekuatan ekonomi dunia
Peningkatan target penerimaan perpajakan tidak terlepas dari adanya kenaikan jumlah wajib pajak. Pada tahun 2019, pemerintah mencatat ada sebanyak 42 juta wajib pajak. Jumlah tersebut naik dari tahun 2018 sebesar 38,7 juta.
Dari seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 38,7 juta diantaranya merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara 3,3 juta sisanya adalah wajib pajak banda (korporasi/perusahaan).
Sebagai upaya untuk mendukung arah kebijakan umum perpajakan dan implementasinya, Pemerintah juga akan mengambil beberapa langkah kebijakan pajak serta kepabeanan dan cukai yang bersifat teknis yang diharapkan akan mampu menjadi strategi utama dalam pencapaian target pajak dalam tahun 2020.
Baca juga: Defisit APBN 2020 ditargetkan Rp307,2 triliun
Dalam rangka pemberian insentif perpajakan, Pemerintah akan memperluas tax holiday dan investment allowance untuk industri dan kawasan tertentu untuk mendorong sektor yang berorientasi ekspor, sektor hulu dan hilirisasi industri.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019