Jakarta (ANTARA) - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah memeriksa satu orang saksi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh artis Rio Reifan.
"Saat penangkapan ada saksi yang ada di tempat, yang pertama saksi AY. Saksi AY adalah teman tersangka RR yang saat itu dipanggil. Ini yang masih kita dalami," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Jumat.
Calvijn mengatakan AY adalah saksi saat polisi melakukan pengeledahan di rumah Rio Reifan dan dijadikan saksi dalam pemeriksaan lanjutan oleh polisi.
Baca juga: Polisi buru pemasok narkoba Rio Reifan
Selain itu Calvijn juga menuturkan saat petugas menangkap RR di rumahnya, mertua RR juga berada di dalam rumah. Namun Calvijn tidak menjelaskan apakah mertua RR turut dijadikan saksi atau tidak.
Rio diketahui ditangkap oleh Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Jalan Cendana 2 Blok E No.25, Pondok Gede, Bekasi pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Saat tersangka RR digeledah, ditemukan alat hisap narkoba yang baru selesai digunakan di kamar mandi," kata Calvijn.
Baca juga: Kronologi penangkapan Rio Reifan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Selain alat hisap petugas juga menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian seberat netto 0,0129 gram.
Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2019 petugas Labfor Mabes Polri melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil tes urine awal menunjukkan Rio positif menggunakan sabu-sabu.
Selain itu, polisi kini juga tengah memburu pemasok narkoba Rio yang telah diketahui berinisial B.
Dijelaskan Calvijn, berdasarkan pengakuan tersangka RR, ini adalah yang ketiga kalinya Rio berurusan dengan pihak kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Polisi akan gelar perkara kasus Rio Reifan
"Awalnya di tahun 2015 dan sudah divonis, 2017 juga sudah divonis," tutur Calvijn.
Akibat perbuatannya Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019