Kami memberi surat peringatan kepada perusahaan yang terdapat titik panas (hotspot) di lokasinya. Terdapat sekitar 110 lokasi dikirimi surat peringatan dan 26 lokasi sedang proses dikirimi. Paling banyak di Kalimantan (48 surat terkirim) dan Riau (32
Jakarta (ANTARA) - Aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 19 lokasi kebakaran lahan di areal konsesi perusahaan di empat provinsi dengan luas total lahan yang disegel mencapai 2.209 hektare.
"Kami sudah menyegel 18 lokasi milik perusahaan dan satu lokasi milik perorangan yang kami dapatkan dari operasi tangkap tangan," ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup, Yazid Nur Huda di Jakarta, Jumat.
Penyegelan tersebut dilakukan di areal konsesi PT MAS di Kabupaten Muaro Jambi dengan luas total lahan sekitar 300 hektare, PT RAPP, PT AA, dan PT GSM di Kabupaten Siak, Riau dengan luas total sekitar 350 hektare, PT SRL di Kota Pekanbaru dengan luas total sekitar 20 hektare, PT DAS dan PT GKM di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat dengan luas total 90 hektare.
Lalu, PT UKIJ di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat dengan luas total 20 hektare, PT PLD dan PT SUM di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dengan luas total 30 hektare, PT MSL dan PT MAS di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat dengan luas total 100 hektare, PT TAS dan PT SPAS di Kabupaten Ketapang dengan luas total 160 hektare.
Kemudian PT SP di Kabupaten Mempawah dengan luas total 370 hektare, PT DI dan PT IFP di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah dengan luas total 9 hektare, dan PT SSS di Kota Palangka Raya dengan luas total 4 hektare.
Selain penyegelan areal korporasi, satu areal yang disegel tercatat atas nama UB (perorangan) yang tertangkap tangan membakar lahan di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dengan luas lahan 274 hektare.
Baca juga: KLHK segel 10 lahan konsesi yang terbakar di Kalimantan Barat
Baca juga: Tiga lokasi baru karhutla yang disegel Ditjen Gakkum KLHK
Pemasangan papan segel di lahan konsesi perusahaan yang terbakar dilakukan agar perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan itu untuk aktivitas usaha.
Selain itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa Kementerian sudah memberikan surat peringatan kepada 110 pemimpin perusahaan yang memiliki lahan dengan titik panas indikasi kebakaran di dalamnya.
"Kami memberi surat peringatan kepada perusahaan yang terdapat titik panas (hotspot) di lokasinya. Terdapat sekitar 110 lokasi dikirimi surat peringatan dan 26 lokasi sedang proses dikirimi. Paling banyak di Kalimantan (48 surat terkirim) dan Riau (32 surat terkirim)," ujar pria yang disapa Roy itu di Jakarta.
Pada tahun 2015, Dirjen Gakkum LHK lebih mendorong upaya penerapan sanksi administratif dan perdata. Dua hal itu dilakukan karena waktu itu upaya yang didorong Kementerian LHK lebih kepada tindakan preventif.
Namun sekarang, Roy mengaku akan masuk juga ke wilayah hukum pidana, sebab meningkatnya titik panas di sejumlah lokasi. Sanksi pidana akan diterapkan pada korporasi maupun perorangan.
"Kami tegaskan lagi bahwa kami akan menindak dengan tegas dengan penerapan pasal berlapis untuk pelaku pembakaran hutan," kata dia.*
Baca juga: Pemkot Pontianak segel dan bekukan lahan terbakar
Baca juga: Dirjen Gakkum KLHK segel lahan tujuh perusahaan di Kalbar
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019