Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kehormatan (BK) DPR, di Jakarta, Rabu, mendiskusikan hal-hal terkait Menteri Kehutanan MS Kaban.
Wakil Ketua BK, Gayus Lumbuun mengatakan diskusi tentang MS Kaban itu dilakukan saat kunjungan BK ke KPK untuk mencari fakta pelanggaran disiplin dan etika oleh sejumlah anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Untuk Pak Kaban tidak berkaitan langsung, hanya mendiskusikan saja," kata Gayus Lumbuun.
Meski hanya mendiskusikan, Gayus menegaskan BK berkomitmen untuk menyerahkan semua data dan fakta yang diperlukan oleh KPK.
"Tetapi bagian terkait kita serahkan ke KPK," kata Gayus menegaskan.
Ketika ditanya apakah BK mendiskusikan temuan kuitansi aliran dana Rp5 miliar kepada mantan pimpinan Komisi IV DPR saat KPK menggeledah DPR, Gayus enggan menjelaskan.
Ketika kembali ditanya tentang informasi bahwa temuan kuitansi Rp5 miliar itu sebagian dialirkan ke sebuah yayasan bentukan Departemen Kehutanan, Gayus mengatakan BK tidak berwenang menjelaskan temuan KPK saat penggeledahan.
"Saya tidak bisa mengatakan. Itu haknya KPK untuk mengatakan yang disita atau ditemukan," kata Gayus.
Sementara itu, Ketua BK Irsyad Soediro menegaskan BK siap memberikan data terkait Departemen Kehutanan kepada KPK jika badan penegak etika anggota dewan itu menemukan data yang relevan.
"Ya jelas, sepanjang diperlukan, BK akan kerja sama dengan KPK," kata Irsyad.
Menurut dia, BK dan KPK akan bekerja sesuai dengan porsi masing-masing. KPK akan bekerja di sisi hukum, sedangkan BK dari sisi etika.
"Setiap ada indikator kuat setelah terjadinya korupsi maka akan dilakukan tindakan-tindakan," katanya.
Sampai saat ini, KPK telah menahan empat orang anggota DPR, yaitu Hamka Yandhu, Saleh Djasit, Al Amin Nur Nasution, dan Sarjan Taher.
Amin dan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus alih fungsi hutan di Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008