Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan program Sunset Policy IV yang berlangsung selama tiga bulan ke depan

Malang (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang kembali menggeber program andalan pemutihan (penghapusan denda) pajak bumi dan bangunan (PBB), yakni Sunset Policy IV demi meraih target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak tersebut.

Program pemutihan andalan Pemkot Malang yang menjadi percontohan nasional itu bakal berlangsung selama tiga bulan, mulai 17 Agustus 2019 untuk menyemarakkan HUT ke-74 Kemerdekaan RI hingga 17 November 2019 dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan.

"Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan program Sunset Policy IV yang berlangsung selama tiga bulan ke depan," kata Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Jumat.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, katanya, para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak 1990-an hingga kurun waktu 2018.

Sebab, realita yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil yang menunggak PBB sejak 90-an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.

“Semoga dalam penerapannya tepat sasaran dan ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," ucap Sutiaji.

Warga Kota Malang bisa langsung mengikuti program ini begitu resmi diluncurkan oleh Wali Kota Malang Sutiaji di Stadion Gajayana, usai Upacara HUT Kemerdekaan, Sabtu (17/8) pagi.

Caranya cukup membawa identitas diri dan SPPT PBB tahun sebelumnya dan langsung datang ke loket pelayanan Bank Jatim di lokasi.

Sementara itu, selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.

"Seperti dalam gerakan olahraga tinju, yakni gerakan kombinasi waving and footwork, kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah," kata Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto.

Selain itu, kata Ade, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.

"Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak," papar Ade.

Dari tiga edisi sebelumnya, program Sunset Policy berhasil menghimpun hampir Rp10 miliar dari 17 ribuan WP, dengan rincian pada penyelenggaraan Sunset Policy I yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2016, jumlah SPPT yang dibayar l 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp1,5 miliar lebih.

Pada Sunset Policy II yang dilangsungkan dalam rangka Peringatan HUT ke-103 Kota Malang Tahun 2017, jumlah SPPT yang dibayar mencapai 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp587 juta lebih.

Sedangkan dari Sunset Policy III yang berlangsung 25 November 2018 hingga 26 April 2019, tercatat 10.468 WP memanfaatkan program ini dengan realisasi mencapai Rp6,8 miliar lebih.

Atas capaian tersebut, program Sunset Policy dari BP2D Kota Malang mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI dan dijadikan salah satu contoh bagi daerah lain dalam program penanganan terhadap tunggakan piutang pajak daerah.

Baca juga: Sunset Policy III Kota Malang bukukan PAD Rp6,8 miliar

​​Baca juga: Yogyakarta berencana realisasikan pemutihan PBB tahun ini

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019