Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan bahwa pemerintah tidak menargetkan kapan waktu dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah, karena harus dipersiapkan secara matang. "Kita sedang mempersiapkannya dengan benar. Waktunya akan jadi lebih lama sedikit, daripada cepat tetapi menjadi polemik," katanya, menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Depdagri, Jakarta, Rabu. Menurut Mendagri, pemerintah terus mengkomunikasikan masalah SKB itu kepada berbagai pihak dan masyarakat luas juga bisa memberikan sumbangan yang positif. Karena itu, katanya, pihaknya tidak menargetkan kapan SKB akan dikeluarkan. "Yang penting secepatnya. Ini kan menyangkut masyarakat luas, maka kita akan tampung lebih dulu aspirasi yang berkembang," tambahnya. Ketika disinggung mengenai isi SKB, apakah sejalan dengan rekomendasi Bakor Pakem agar Jemaat Ahmadiyah Indonesia(JAI) dilarang, Mendagri juga enggan menjawabnya. "Saya belum bisa jawab sekarang karena ini betul-betul akan kita rumuskan bersama. Kalau ada informasi yang masuk kita terima, kalau baik kita terima," katanya. Mardiyanto mengingatkan agar suasana yang berkembang terkait dengan SKB Mendagri, Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Jaksa Agung Hendarman Supandji itu tidak dikonotasikan "main-main", karena pemerintah juga sedang melaksanakan amanat Undang-Undang. Selain itu, katanya, pemerintah juga melakukan kegiatan pembinaan serta pencegahan tindakan anarkis dan melawan hukum. "Itulah yang sedang kita rumuskan bersama. Suatu rekomendasi tentunya kita kembangkan. Rekomendasi (Bakor Pakem) itu akan kita jadikan aturan dan keputusan," katanya. Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung, pada Rabu (16/4) merekomendasikan penghentian segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Bakor Pakem menilai bahwa JAI telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, sehingga menimbulkan keresahan dan pertentangan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. "Bakor Pakem merekomendasikan agar warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya," ujar Ketua Bakor Pakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto. Meski demikian, Bakor Pakem mengimbau masyarakat serta para pemuka agama dan organisasi kemasyarakatan Islam agar menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI. (*)

Copyright © ANTARA 2008