"Saat ini sudah 30 orang peserta unjuk rasa yang sudah diamankan oleh kepolisian. Mereka dari beberapa elemen," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: 15 mahasiswa Cianjur diamankan usai aksi berujung polisi terbakar
Sebanyak 30 peserta unjuk rasa yang diperiksa itu dari organisasi DPC GMNI Cianjur, PC PMII Cianjur, HMI Cianjur, HIMAT, CIF, DPC IMM Cianjur, dan PD Hima Persis Cianjur.
Selain pemeriksaan terhadap saksi, kata dia, juga gelar perkara dengan beberapa alat bukti yang sudah diamankan.
Dedi Prasetyo menyebutkan barang bukti yang disita, antara lain, sepatu dalam kondisi tidak terbakar, ban bekas, jaket almamater, 24 telepon genggam peserta unjuk rasa, beberapa spanduk, beberapa bendera, dan sisa barang yang diduga digunakan untuk membakar ban.
Peserta unjuk rasa yang melempar bensin sehingga empat anggota Polres Cianjur terbakar, menurut dia, masih didalami.
Baca juga: Kompolnas pertanyakan kesiapan polisi tangani demonstrasi
Apabila oknum peserta unjuk rasa terbukti mengakibatkan anggota polisi luka berat, dapat dijerat Pasal 213 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun. Jika mengakibatkan polisi meninggal dunia, ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Selain itu, apabila dilakukan secara terencana, pelaku dapat dikenai Pasal 338 atau Pasal 340 dengan ancaman hukuman lebih berat.
Polisi yang mengalami luka bakar adalah Aiptu Erwin, Bripda Yudi Muslim, Bripda F.A. Simbolon, dan Bripda Anif yang masing-masing masih dirawat di rumah sakit.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019