Singapura (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengimbau warga tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kebakaran.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar," kata Kabid Humas Kombes Pol S Erlangga di Batam, Jumat.
Ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian hutan di wilayah masing-masing.
Erlangga juga mengingatkan, membakar hutan dan lahan dapat dikenakan pasal 50, pasal 78 Undang Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Kemudian Pasal 108 Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto memimpin Rakor Lintas Sektoral Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan di Wilayah Hukum Polda Kepri.
Kapolda bersama peserta Rakor mengecek alat pendukung pemadaman api yang ada, agar siap digunakam apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Kapolda, yang terpenting dalam penanggulangan karhutla adalah melakukan pencegahan, jangan sampai api membesar.
Karenanya perlu dilakukan langkah antisipasi dan mitigasi, tatakelola ekosistem gambut secara konsisten serta peningkatan koordinasi dan kolaborasi TNI-Polri, pemerintah daerah dan masyarakat serta lakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku Karhutla untuk memberikan efek jera.
Kapolda menyampaikan, pada tahun 2015 dan di tahun-tahun sebelumnya Karhutla hampir terjadi di seluruh provinsi, dengan kerugian Rp221 triliun dan terdapat 2,6 juta hektare hutan serta lahan.
Kebakaran juga menyebabkan jadwal penerbangan dibatalkan, perkantoran diliburkan dan kerugian ekonomi lainnya.
"Kerugian ekonomi akibat Karhutla sangat besar sehingga jangan ada lagi darurat api, untuk itu api sekecil apapun agar segera di atasi dan dipadamkan, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk cek langsung apabila ada hotspot api dan jangan tunggu sampai api membesar, segera padamkan sebelum menjadi besar," kata dia.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019