Aturan adat di suatu daerah bisa dipergunakan untuk mencegah tindak pidana korupsiDenpasar (ANTARA) - Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Budi Santoso mengatakan ketertarikannya terhadap aturan adat yang disebut dengan "Perarem" sebagai bentuk kearifan lokal yang dapat digunakan sebagai media pencegahan korupsi di Bali.
"Saya tertarik dengan adanya aturan adat yang dijelaskan Gubernur Bali tadi, sebagai bentuk untuk pencegahan mungkin bisa juga dengan adanya korwil yang membawahi Jawa Timur, Bali, dan NTT untuk ditindaklanjuti, akan kita tanyakan apa yang ada di lapangan terkait dengan desa adat, jangan-jangan ada nilai tentang pencegahan korupsi bisa di replikasi dan di duplikasi di bawah payung hukum, nanti itu tugas korwil untk memastikan bahwa nilai-nilai itu ketika diduplikasi bernilai dan bermanfaat itu bisa diterapkan," kata Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Budi Santoso, di Denpasar, Jumat.
Dengan begitu, Budi Santoso mengharapkan peraturan adat ini dapat ditindak lanjuti dengan hasil, yang berguna dapat membantu dan juga menjadi media dalam melakukan pencegahan terjadi nya korupsi di Bali. Ditambah lagi, akan menjadi tugas koordinator wilayah yang di Bali ini dalam memonitoring dari penerapan aturan adat tersebut.
Baca juga: Calon Doktor Unpad : Pemerintah perlu terapkan CA-CM cegah korupsi
Baca juga: Cegah korupsi, Indef sarankan BUMN perkuat tata kelola perusahaan
Baca juga: Komitmen Pemda cegah korupsi di Papua Barat dinilai rendah
"Jika nilai-nilai adat itu dapat direplikasi atau diduplikasi dari nilainya, apalagi memberikan manfaat yang dapat diterapkan, tentu bisa menjadi nilai tambah bagi Bali, untuk menerapkan aturan tersebut,"jelasnya.
Disamping itu, Gubernur Bali, Wayan Koster juga menuturkan bahwa saat ini, Pemerintah Provinsi Bali tengah mempersiapkan satu sistem pendidikan antikorupsi berbasis kearifan lokal. Sistem ini akan dimulai dari pendidikan paling dasar, dengan berbekal nilai-nilai luhur.
"Pengawasan dari lini yang lain, kami sedang menyiapkan satu sistem pendidikan anti korupsi berbasis kearifan lokal mulai dari pendidikan paling dasar, yang saat ini sedang disiapkan karena Bali memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang tercantum dalam Lontar dan dalam Sastra yang sangat baik, sebagai pegangan hidup berdasarkan kepada nilai-nilai itu untuk membangun sumber daya manusia yang berintegritas dan bermoral,"tegas Koster.
Dengan begitu, penerapan sistem berbasis kearifan lokal ini, akan disiapkan secara bertahap dengan menyasar aturan adat di wiIayah Bali ini. Ia menambahkan sanksi yang diterima dari diterapkan "pararem" dapat menimbulkan rasa takut di masyarakat, terutama untuk melakukan tindak pidana korupsi karena sanksi yang diterima cukup berat.
"Paling tidak dengan "pararem" itu diterapkan kepada warga, dengan aturan barang siapa dari warganya itu terbukti melakukan korupsi, ketika ada warga yang terbukti dan setelah menjalin proses peradilan dengan hukuman pidana yang tetap dan akan dikenakan hukum adat di wilayahnya," katanya.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019