Balikpapan (ANTARA News) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Kaltim berhasil menangkap seorang tersangka yang melakukan teror bom lewat layanan pesan singkat (SMS) di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa.
Tersangka berinisial H (20), ditangkap di Kukar, selanjutnya dibawa ke Kantor Densus 88 Anti Teror Mapolda Kaltim, untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
Tersangka H sampai ke Mapolda Kaltim dibawa oleh dua anggota Densus 88 Anti Teror Polda Kaltim sekira pukul 20.00 Wita, dengan menggunakan sedan.
Direktur Reserse dan Kriminal (Dit Reskrim) Polda Kaltim, Komisaris Arif Wicaksono mengatakan bahwa SMS itu, menurut keterangan tersangka H merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap Pemkab Kukar.
"Jadi dia sudah menyebarkan SMS (layanan pesan singkat) tersebut," kata Arif.
Dalam layanan pesan singkat tersebut tertulis, "Kami masyarakat lemah memang selalu jadi sasaran. Empat bulan gaji tidak dibayar, harga BBM dinaikkan, kami dijadikan buruh. Ya, bom kejutan pantas meletup sinari Kantor Bupati, DPRD, Sekkab, Total Senipah dan Pom Bensin (SPBU, red). Ya, pukul 11. 00 WITA, anda kami pilih menerima pesan, karena hidup mati bukan masalah di keramaian. Teman-teman, teruslah berjuang".
Isu bom merebak saat puluhan Pegawai Tidak Tetap Daerah Kabupaten Kukar tengah berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kukar, Selasa sekira pukul 10.00 Wita.
Menurut pengakuan tersangka H, SMS ini sempat ia kirimkan diantaranya kepada empat orang wartawan di Kukar.
"Saya meminta maaf kepada teman-teman dan masyarakat, saya memiliki niatan baik tapi saya sadari saya mengambil jalan yang salah," kata tersangka H.
Tersangka mengharapkan agar masyarakat diperhatikan, mengenai perseteruan pejabat dengan pejabat sebaiknya diselesaikan dengan duduk bersama dengan tidak membedakan wilayah Kukar bagian kota, hulu dan pantai.
"Agar Pemkab bersikap adil dalam pembagian sumber dayanya," tandasnya. Tersangka ini merupakan anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal di Tenggarong bidang advokasi anggaran.
Saat ini polisi sudah menahan tersangka H, dan polisi sudah menemukan barang bukti empat buah telefon seluler, laptop dan dua buah kartu seluler.
"Telepon seluler dan kartu seluler ini, yang digunakan tersangka untuk mengirim pesan singkat tersebut," kata Arif.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008