Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

Tiga saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF).

"Penyidik hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka MNF terkait tindak pidana korupsi suap terkait restitusi pajak PT WAE," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tiga saksi tersebut, yakni pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Yul Dirga dan supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno.

Tiga saksi yang dipanggil itu juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut.

Baca juga: Dua pegawai Kemenkeu dipecat terkait suap restitusi pajak
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara suap restitusi pajak PT WAE
Baca juga: KPK tetapkan lima tersangka suap restitusi pajak PT WAE


KPK pada Kamis (15/8) total telah menetapkan lima tersangka, yaitu Darwin Maspolim (DM) sebagai pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Yul Dirga (YD), Hadi Sutrisno (HS), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU) dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF).

Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan pemasaran (sales), perawatan (services), suku cadang (spare part) dan pengecatan (body paint) untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019