Jakarta (ANTARA News) - Sanksi tegas akan diberikan oleh Pemprov DKI terhadap pengelola gedung parkir Ratu Plaza, terkait kecelakaan yang terjadi untuk kelima kalinya di gedung parkir basement itu pada Minggu (4/5) yang membuat 27 orang pingsan dan enam di antaranya dirawat di rumah sakit.Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) melakukan rapat dengan instansi terkait antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Balai Hyperkes, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dan Dinas Pemadam Kebakaran untuk penentuan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak pengelola Ratu Plaza, PT Ratu Sayang Internasional (PT RSI) di Jakarta, Selasa.Rapat berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, namun Ketua Dinas P2B Hari Sasongko yang ditemui seusai pertemuan menolak berkomentar mengenai hasil rapat tersebut karena harus menyampaikannya kepada Gubernur DKI Jakarta terlebih dahulu. "Malam ini kami akan menyusun laporan, kemudian besok kami sampaikan kepada Gubernur, baru akan dijelaskan sesudah Gubernur membaca laporan itu," kata Hari. Namun Hari menegaskan bahwa penegakan hukum telah dilakukan oleh tiap-tiap instansi sesuai dengan kewenangannya tanpa menunggu persetujuan Gubernur, misalnya dengan mengkaji apakah kecelakaan tersebut mempunyai unsur pidana di dalamnya. "Dinas Ketenagakerjaan menyatakan akan menempuh jalur hukum jika terbukti memang bersalah," kata Hari. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumanto ketika dihubungi ANTARA menyebut bahwa ia belum mengetahui keputusan untuk menempuh jalur hukum tersebut karena ia tidak menghadiri rapat gabungan itu. "Saya belum tahu keputusannya, karena saya ada rapat yang lain," katanya. Disnakertrans tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan, namun dia menyatakan akan melakukan kajian menyeluruh dalam beberapa hari ke depan. "Kami (Disnakertrans) akan menindak dengan tegas termasuk memberikan sanksi pelanggaran. Apakah ada pidana atau tidak, kami lihat terlebih dahulu," katanya. Saat ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedang menyelidiki penyebab kasus keracunan yang mengakibatkan 27 karyawan Carrefour, Ratu Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pingsan pada hari Minggu (4/5) siang. Peristiwa kecelakan serupa itu adalah untuk kelima kalinya terulang di Ratu Plaza dalam tiga tahun terakhir. Pada peristiwa terakhir kali Desember 2007, diketahui penyebab pingsannya 19 karyawan Carrefour saat itu adalah karena buruknya sistem saluran udara yang mengakibatkan kurangnya suplai oksigen.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008