Sampit (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Tengah menerima seekor orangutan (pongo pygmaeus) yang diserahkan seorang warga Desa Bejarum Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Orangutan itu sempat dirawat selama tujuh tahun. Setelah diserahkan warga, orangutan itu langsung dibawa ke Pangkalan Bun untuk diobservasi sebelum dilepasliarkan," kata Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit Muriansyah di Sampit, Jumat.
Awalnya BKSDA menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (11/8) lalu bahwa ada warga Desa Bejarum yang memelihara orangutan. Seperti diketahui, orangutan termasuk satwa dilindungi sehingga tidak boleh dipelihara, dibunuh atau diperjualbelikan karena akan melanggar hukum.
Muriansyah kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan turun ke lapangan. Setelah penelusuran selama tiga hari, akhirnya mereka menemukan orangutan yang dipelihara warga seperti yang diinformasikan sebelumnya.
Orangutan itu berjenis kelamin betina berusia sekitar delapan tahun. Orangutan itu dirawat oleh warga bernama Anang Ariansyah.
Anang mengaku menemukan orangutan itu ketika satwa langka itu berukuran kecil dan tanpa induk di hutan Desa Kandan Kecamatan Kota Besi, saat dirinya membelah kayu. Merasa kasihan, Anang kemudian membawa pulang anak orangutan tersebut untuk dirawat.
Hingga kini, sudah sekitar tujuh tahun Anang merawat orangutan tersebut. Dia memperlakukannya dengan baik dengan memberi makan agar orangutan tetap sehat.
Anang baru mengetahui bahwa orangutan tidak boleh dipelihara, setelah Muriansyah dan timnya datang memberi penjelasan. Setelah itu, meski dengan berat hati, Anang dan keluarganya merelakan dan menyerahkan orangutan tersebut kepada BKSDA untuk nantinya dilepasliarkan ke hutan yang merupakan habitat asli satwa itu.
"Kondisi orangutan cukup sehat. Kami berterima kasih atas pengertian dan kesadaran masyarakat untuk turut menyelamatkan satwa dilindungi," kata Muriansyah.
Muriansyah mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan atau membunuh satwa dilindungi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga bisa menyebabkan satwa dilindungi menuju kepunahan.
Ia mengingatkan jika menjumpai satwa dilindungi seperti orangutan, beruang, bekantan dan lainnya, masyarakat diminta menghubungi BKSDA agar satwa tersebut ditangkap dan dievakuasi dengan cara yang benar untuk kemudian kemudian dilepasliarkan di hutan yang merupakan habitat aslinya.
Baca juga: Delapan orangutan kembali dilepasliarkan ke TNBBBR Katingan
Baca juga: Orangutan masuk desa di pedalaman Barito Utara-Kalteng
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019