Surabaya, (ANTARA News) -Kanwil Bea Cukai Jatim I menggagalkan penyelundupan enam kontainer kayu ilegal tujuan China dan Belanda, serta satu kontainer pakaian dalam wanita yang diakui sebagai tekstil dan barang pindahan. Dirjen Bea Cukai, Anwar Supriyadi, saat melakukan inspeksi ke PT Terminal petikemas Surabaya (TPS), Selasa, mengatakan, proses penyidikan enam kontianer kayu ilegal sudah selesai, sedangkan satu kontianer lainnya yang berisi tekstil dan barang pindahan masih dalam proses. Dari enam kontainer berisi kayu ilegal, tiga kontainer diantaranya berada di dermaga Berlian. kontainer itu berisi kayu merbau sebanyak 68 meter kubik yang rencananya akan dikirim ke Belanda. Rencana pengiriman ke Belanda itu dinilai melanggar aturan kepabeanan karena kayu dalam dokumen diakui sebagai "standing lamp craft", padahal faktanya kayu dalam kontainer itu berbentuk T dan G. Sedangkan dua kontainer lainnya berada di PT TPS berisi kayu jenis sono sebanyak 32 meter kubik. Kayu-kayu itu diakui sebagai barang kerajinan, padahal kayu yang rencananya di China itu berbentuk gelondongan. Sementara itu, satu kontainer sisanya yang juga berada di PT TPS. kontainer itu berisi kayu papi sebanyak 487 potong atau sekitar 18.800 kilogram. Kayu papi tersebut dinilai ijinnya sudah benar, hanya spesifikasi kayunya tidak sesuai dengan spesifikasi Bea Cukai. Kayu itu rencananya hendak dikirim ke China sebagai bahan baku pembuatan dupa. Kontainer-kontainer berisi kayu tersebut diekspor PT NHP, sedangkan kontainer lainnya diekspor oleh PT MK. Eksportir dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 01/M-DAG/Per/1/2007 tentang perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor. Peraturan itu sendiri telah diubah beberapa kali dan terakhir terakhir dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 07/M-DAG/Per/4/2005 yang berisi tentang pelarangan ekspor kayu bulat.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008