Bandung, (ANTARA News) - Dua pejabat Pemerintahan Propinsi (Pemprop) Jawa Barat (Jabar), Senin (5/5) malam, ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus penggelembungan dana APBN tahun anggaran 2007 untuk bantuan pengadaan perahu korban tsunami di Pangandaran, Ciamis, senilai Rp8,1 miliar. Keterangan yang dihimpun, Selasa, di Bandung, menyebutkan, kedua pejabat Pemprov Jabar yang ditangkap di rumahnya, yaitu Kepala Seksi Kerja Sama Eksplorasi pada Dinas Perikanan Jabar Asep Hartiyowan warga Jalan Sariaamis Utara No 7 Kompleks Arcamanik, Kota Bandung. Pejabat lainnya adalah Kasubid Sumber Daya Alam Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Jabar Ade Kusman, warga Jalan Golf Dalam No 42 Kompleks Perumahan Arcamanik, Kota Bandung. Keduanya diduga telah menggelembungkan dana pengadaan perahu bagi para nelayan di Pantai Pangandaran, Ciamis, yang menjadi korban tsunami, di antaranya dengan cara mengurangi jumlah perahu. Kepala Biro Kepegawaian Pemprov Jabar Aip Rifai yang dikonfirmasi, Selasa, membenarkan keduanya ditangkap petugas KPK. "Untuk pemberhentian sementara, kami masih menunggu surat tembusan penahanan dari penyidik KPK," ujar Aip. Sementara untuk memberhentikan kedua pejabat tersebut dari pegawai negeri sipil (PNS), kata Aip, harus menunggu vonis Pengadilan. "Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS, jika mereka divonis di atas empat tahun maka harus diberhentikan sebagai PNS," demikian Aip.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008