"Kami hormati, karena kan itu putusan pengadilan," kata Anies, di Jakarta, Kamis.
Adapun perda yang dipersoalkan dalam uji materi itu adalah pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan penggunaan jalan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima atau PKL.
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan uji materi terhadap pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 yang menjadi dasar gubernur untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, agar PKL bisa berjualan di atasnya.
"Kita akan lihat cara implementasinya seperti apa. Kita lihat nanti apa direlokasi atau tidak," ujar Anies.
Baca juga: Problematika perparkiran di Pasar Tanah Abang Jakarta
Proses penutupan jalan ini sempat menjadi polemik dan menuai protes mulai dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hingga para sopir angkot. Anies akhirnya membuka Jalan Jatibaru setelah menyelesaikan pembangunan skybridge pada Oktober 2018.
William Aditya Sarana sebagai penggugat mengatakan putusan MA itu adalah pukulan keras bagi Anies, agar dapat menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di trotoar dan jalan, tidak hanya di Tanahabang.
"Harapan saya Gubernur DKI Jakarta tidak bisa lagi berlindung di balik pasal ini," ujarnya.
Baca juga: Alih fungsi trotoar jadi parkiran motor di Pasar Tanah Abang
Menurut William yang juga caleg PSI itu, penggunaan jalan untuk lapak usaha PKL merugikan kepentingan umum yang jauh lebih besar, yaitu para pejalan kaki dan kendaraan umum. Selain itu, membiarkan PKL berjualan di jalan dan trotoar dianggap sama dengan menumbuhkan premanisme.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019