Jakarta, 6 Mei 2008 (ANTARA) - Pengumuman lelang aset barang tidak bergerak PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Bank dalam likuidasi dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang. Ketentuan ini berlaku juga bagi lelang barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak. Khusus pengumuman lelang barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang. Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 61/PMK.06/2008 yang mengatur hal ini berlaku mulai tanggal 25 April 2008 dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengumuman lelang, khususnya untuk lelang Non Eksekusi. Selain itu, terhitung mulai tanggal 25 April 2008, Menkeu juga menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (BRR NAD-Nias) melalui Peraturan Menkeu Nomor 62/PMK.06/2008. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka penanganan pengelolaan BMN hasil rehabilitasi dan rekonstruksi pada BRR NAD-Nias secara khusus dan cepat. Dalam peraturan dimaksud disebutkan bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Pengelola BMN BRR. Pengelola BMN BRR berwenang untuk: i) menetapkan status Penggunaan BMN BRR kepada Kementerian Negara/Lembaga; ii) memberikan persetujuan atas usulan Penghapusan BMN BRR; dan iii) memberikan persetujuan atas usulan Pemindahtanganan BMN BRR. Dalam pelaksanaan sehari-hari, fungsi Dirjen Kekayaan Negara dilaksanakan oleh Kepala Kanwil I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banda Aceh. Sedangkan kewenangan Pengguna Barang secara fungsional dapat dilaksanakan oleh Deputi pada BRR NAD-Nias. Selanjutnya, Pengguna Barang dapat mengajukan usul Penetapan Status Penggunaan kepada Pengelola BMN BRR untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga itu sendiri atau oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum. Dalam Peraturan Menkeu tersebut juga diatur mengenai Pemindahtanganan BMN BRR dengan Hibah maupun dengan Penggantian Biaya Pengadaan. Hibah atas BMN BRR dapat dilakukan kepada: i) Pemerintah Daerah di wilayah NAD-Nias; ii) Masyarakat perorangan maupun kelompok, termasuk pengusaha kecil dan menengah, korban gempa bumi dan tsunami; iii) Lembaga/yayasan sosial; dan/atau iv) Lembaga/yayasan keagamaan. Sedangkan pengalihan kepemilikan BMN BRR dengan cara penggantian biaya pengadaan dilakukan dengan pembayaran uang pengganti oleh pihak lain yang akan menerima barang tersebut sebesar realisasi anggaran untuk pengadaan BMN BRR yang akan dipindahtangankan tersebut. Pengguna Barang juga dapat mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN BRR yang sekaligus disertai usulan persetujuan penghapusan BMN BRR apabila terdapat BMN BRR yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan pemanfaatan, dan tidak dapat dilakukan pemindahtanganan. Penghapusan BMN BRR dari Daftar Barang didasarkan pada adanya: i) surat penetapan Status Penggunaan dari Pengelola BMN BRR; ii) surat persetujuan Hibah dari Pengelola BMN BRR; iii) surat persetujuan pemindahtanganan dari Pengelola BMN BRR; atau iv) surat persetujuan Pemusnahan dari Pengelola BMN BRR. Pada saat berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias, Pengguna Barang harus telah menyelesaikan Penghapusan dan/atau Pemindahtanganan seluruh BMN BRR. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008