..niat kami sebagai BPH Migas merespons harapan masukan badan usaha, dan berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah perusahaan migas menilai bahwa pemangkasan setoran iuran badan usaha ke Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) tidak serta-merta dapat menurunkan harga bahan bakar migas.

"Ini sebagai salah satu komponen harga. Dampaknya kami melihat nanti," ujar Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), Danny Praditya usai agenda "Coffee Morning BPH Migas-Direksi Badan Usaha Hilir Migas" di Jakarta, Kamis.

Danny menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan pembahasan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Permen terkait Permen 58 terkait harga kual gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas.

"Kita juga lagi bahas dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM terkait permen 58, jadi kita tunggu itu kalau harga," katanya.

Hal senada juga dikatakan Direktur Utama PT Pertamina Gas Wiko Migantoro, untuk membentuk harga banyak komponen yang perlu dibahas. "Masih banyak yang harus dihitung. Harga gas kan komponennya ada," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Mas'ud Khamid menilai penurunan iuran relatif kecil kontribusinya terhadap pembentukan harga. "Kontribusinya kecil, tidak mungkin pembentukan harganya besar," ucapnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 diharapkan dapat turut berkontribusi terhadap ekonomi nasional, terutama membuat harga jual bahan bakar minyak (BBM), khususnya industri bisa lebih murah.

"Penerimaan negara memang turun. Tidak ada masalah, karena niat kami sebagai BPH Migas merespons harapan masukan badan usaha, dan berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Itu poinnya," katanya.

Dalam PP Nomor 48 Tahun 2019 itu disebutkan, iuran untuk lapisan volume penjualan BBM sebanyak 25 juta kiloliter per tahun akan terpangkas menjadi 0,25 persen. Lalu, untuk volume penjualan di atas 25-50 juta kl per tahun, persentase iurannya menjadi 0,175 persen. Sementara di atas 50 juta kl besaran iuran sebesar 0,075 persen.

Kemudian, iuran hasil gas bumi yang diangkut melalui pipa sampai dengan 100 juta MSCF per tahun turun dipangkas menjadi 2,5 persen. Sedangkan, di atas 100 juta MSCF menjadi 1,5 persen.

Baca juga: SKK Migas: Perusahaan Indonesia harus temukan cadangan besar baru
Baca juga: Tiga perusahaan internasional akan investasi migas lepas pantai Aceh

Baca juga: 18 perusahaan nasional dan multinasional tertarik lelang migas 2019

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019