Padang (ANTARA News) - Sedikitnya 33 ekor kura-kura yang akan diperdagangkan secara ilegal diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama aparat kepolisian pada akhir pekan lalu di kawasan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. "Kita juga mengamankan delapan lembar kulit biawak yang siap untuk diperdagangkan ke luar provinsi itu. Kini barang bukti diamankan di Kantor BKSDA Sumbar," kata petugas penanganan konflik satwa di BKSDA Sumbar, Faruddin, di Padang, Senin. Dia menjelaskan, pedagang penampung yang diamankan beserta puluhan binatang itu diamankan karena tidak mengantongi izin perdagangan satwa liar dan tumbuhan alam. Kendati satwa sejenis kura-kura dan biawak memang tidak termasuk satwa yang dilindungi dan boleh diperdagangkan. Binatang liar kelas reptil seperti ular sanca, mamalia seperti kalong, biawak dan kura-kura dibolehkan untuk dijual di dalam negeri dan diekspor dengan jumlah tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar sudah ditentukan kuotanya. Pemerintah menetapkan kuota pengambilan dan penangkapan setiap jenis jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat ditangkap dari alam untuk keperluan domestik maupun ekspor. Namun, bagi kalangan pedagang yang ingin menjual dan mengekspor satwa liar tersebut harus juga mempunyai izin dan sesuai dengan kuota yang ditentukan tiap tahunnya. Kura-kura dan biawak itu dalam jumlah besar masih hidup, diduga hasil tangkapan masyarakat di kawasan rawa dan hutan Kabupaten Pesisir Selatan. Rencana pemasarannya, kata Faruddin, belum diketahui karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan Polres Pesisir Selatan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008