Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan yang ditemui di Mataram, Kamis, mengatakan, Yaman ditahan bersama dua tersangka lainnya yang merupakan bawahannya, yakni Irfun dan Vivi.
"Jadi kepada mereka bertiga sudah kita lakukan penahanan di Lapas Mataram. Sekarang statusnya tahanan titipan," kata Wayan.
Baca juga: Kapal barang tenggelam di perairan Kabupaten Bima
Dijelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan alat bukti dari penyidik Kepolisian Resor Bima Kota.
"Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik melakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan alat bukti)," ucapnya.
Lebih lanjut Wayan mengatakan bahwa surat dakwaan untuk tiga tersangka telah disusun. Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram tinggal menunggu proses administrasi.
"Jadi berkasnya segera kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Penanganan kasus korupsi pemotongan tunjangan guru di lingkup Kemenag Kabupaten Bima ini bergulir cukup lama di tingkat penyidikan.
Dalam dugaannya, sejumlah guru dari tempat terpencil tidak menerima tunjangan gaji sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
Peran ketiga tersangka dalam kasus ini diduga saling bekerja sama membuat proses pembayaran seolah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Padahal yang diterima para guru terpencil sudah dikurangi dari alokasi seharusnya.
Dalam kasusnya, BPKP Perwakilan NTB telah menghitung kerugian negara dan muncul nominal mencapai Rp615,6 juta. Angka itu muncul dari selisih pembayaran tunjangan yang disalurkan dengan yang seharusnya dibayarkan.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019