Jakarta (ANTARA News) - Penenggelaman kapal asing pelaku pencurian ikan tanpa alasan merupakan suatu kesalahan, karena itu Pemerintah cq Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) harus mengevaluasi rencana penenggelaman kapal asing pelaku pencurian ikan tersebut. "Kalau menenggelamkan kapal dilakukan sebagai satu tujuan, jelas hal tersebut melanggar. Tetapi kalau itu (tenggelam) akibat dari upaya penangkapan boleh dilakukan," kata Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) TNI AL, Laksamana Pertama TNI Sunaryo, pada diskusi "Kapal Illegal Fishing, Ditenggelamkan", di Jakarta, Senin. Menurut dia, TNI AL memiliki "Standard Operating Procedur" (SOP) sendiri untuk menenggelamkan kapal, sehingga tidak perlu ragu untuk melakukannya. Namun, penenggelaman kapal pun dilakukan mengacu pada hukum yang berlaku, seperti KUHAP Pasal 48, Pasal 49, dan KUHP 51. Pengamat Kelautan, Hasyim Jalal mengatakan, penembakan kapal asing pencuri ikan dibenarkan dalam hukum Indonesia, tetapi hanya bisa dilakukan apabila kapal pencuri ikan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, selain itu apabila penembakan dilakukan sebagai upaya pembelaan diri. Menurut Hasyim, wilayah perairan Indonesia sangat luas, sedangkan kemampuan pihak pengawas sangat terbatas. Apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah pencurian ikan hanyalah meningkatkan kemampuan penegak hukum dengan cara meningkatkan anggaran. Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwono mengatakan, menenggelamkan kapal asing yang melakukan kegiatan pencurian ikan di wilayah Indonesia adalah hal yang salah. Pemerintah harus berhati-hati jika rencana menenggelamkan kapal asing pelaku pencurian ikan benar dilaksanakan. "Indonesia berpotensi dimintakan ganti rugi. Pemilik kapal belum tentu terlibat dalam praktik pencurian ikan," ujar dia. Dia mengatakan jika permasalahan selama ini terletak pada lambatnya proses hukum hendaknya pemerintah aktif untuk memberikan sensitifitas kepada pengadilan agar proses hukum cepat dilaksanakan. Selain itu, menurut dia, untuk mengatasi masalah dana besar yang diperlukan untuk menampung ratusan kapal pencuri ikan maka segera dibuat tempat khusus bersandar dan kenakan biaya untuk mendanai kapal dan anak buah kapal (ABK) yang tertangkap. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan. Sementara itu, Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Aji Sularso mengatakan, rencana penenggelaman kapal asing yang melakukan pencurian ikan tetap akan dilakukan, hal tersebut sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku pencurian ikan di wilayah Indonesia yang semakin meningkat jumlahnya. "Kita akan tetap lakukan itu, jumlah kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia itu semakin banyak perlu ada efek jera agar mereka tidak melakukannya lagi," ujar dia. Aji mengatakan mencoba mengambil referensi dari Pemerintah Australia telah membakar kapal asing yang secara ilegal masuk ke wilayahnya. Sampai sejauh ini Pemerintah Austaralia telah membakar paling tidak 201 kapal ilegal, dan hal tersebut tidak dilakukan secara terpaksa.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008