hukumannya bagi yang tidak mengikuti peraturan akan kita cabut izinnyaMakassar (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi peningkatan kesadaran Hak Asasi Manusia (HAM) sekaitan dengan regulasi HAM pada usaha perikanan, berdasarkan keputusan Menteri Perikanan nomor 83/Permen-KP/2018 tentang HAM.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak pada pekerja di sektor perikanan, mulai dari pemerintahan, masyarakat (nelayan dan pemilik kapal) serta asosiasi serikat pekerja yang diselenggarakan di Pelabuhan Perikanan Untia Makassar, Kamis.
Kasubdit Pengawakan Kapal Perikanan, Dit.Kapi- KKP, Muhammad iqbal, S.Pi,M.Si menegaskan pada perlindungan awak kapal perikanan harus memenuhi tiga hal utama yakni sertifikasi awak, asuransi dan PKL (Perjanjian Kerja Laut).
"Ketiganya sama-sama penting, namun hal yang paling utama lagi ialah pada PKL nya, sebab untuk dapat buku Basic Safety Training (BST), minimal para awak kapal ini harus memiliki ijasah SD, sementara di beberapa daerah bahkan ada awak kapal yang tidak menyelesaikan sekolahnya di tingkat ini," ungkapnya.
Perlindungan awak kapal dalam hal PKL meliputi antara pemilik dengan awak kapal, diperiksa dan disahkan oleh syahbandar, persyaratan Surat Pemberangkatan Berlayar (SPB), meminimalisir risiko kerja dan risiko usaha dan melindungi awak kapal dari eksploitasi.
Sementara untuk kompetensi meliputi layak tangkap, layak simpan, persyaratan dokumen awak dalam PKL dan peningkatan kompetensi.
Sekaitan dengan kompetensi, kata Iqbal tentunya menjadi sebuah keharusan bagi setiap awak kapal menghadapi segala kondisi selama berlayar.
"Sedangkan untuk asuransi, pemerintah mewajibkan setiap awak kapal harus memiliki asuransi, jika tidak maka tidak akan bisa terbit SPB, yang menjadi bagian dari PKL," katanya.
Asuransi yang dimaksud terdiri atas asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa dan jaminan sosial yang diwajibkan untuk diterbitkan oleh pemilik kapal pada sebuah corporate maupun secara mandiri.
"Seharusnya begitu, karena dalam prinsip ketenagakerjaan telah ada pemberi kerja dan penerima pekerjaan tetapi selalu tertutupi dengan konsep nelayan yang dianggap hanya satu elemen kecil di sebuah pekerjaan. Padahal ini sangat penting," tambah Iqbal.
Sosialisasi yang digelar secara perdana di Kota Makassar ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pemilik kapal, corporate, awak kapal agar sadar untuk melaksanakan kewajibannya memiliki jaminan sosial.
"Karena ini awal, maka kami akan terus follow up. Namun karena sosialisasi juga sudah kita lakukan untuk perubahan dan mempertegas peraturan yang ada, maka selanjutnya kita tidak akan main-main. Hukumannya bagi yang tidak mengikuti peraturan akan kita cabut izinnya," tegas Iqbal.
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019