Bandung (ANTARA News) - Kasus kematian Wasana Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Chris Bernard akibat minuman keras, sebagaimana yang dilansir dokter jaga Rumah Sakit (RS) Advent Bandung, bukan lagi tanggungjawab pihak IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, karena diserahkan ke polisi."Soal kematian Chris, baik mengenai penyebab kematian, perlu tidaknya tindakan lebih lanjut dan lainnya diserahkan sepenuhkan kepada pihak kepolisian serta pihak terkait lainnya khususnya berkaitan dengan medis," kata Plt Rektor IPDN Johanis Kaloh, di Bandung, Senin.Dalam keterangan tertulis yang disampikan Purek II Bidang Kemahasiswaan IPDN Jefry kpeada pers itu, Kaloh membenarkan kematian Chris Bernard NPP 16.0499 tingkat IV asal Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada Minggu (4/5) pukul 18.30 WIB.Kematian praja itu, kata Kaloh, sudah dilaporan secara resmi kepada pihak berwajib dalam hal ini Polsek Jatinangor Sumedang, dengan surat Nopol STPL/1010/V/2008/Sektor tertanggal 4 Mei 2008. Namun untuk segala hal terkait dengan kematian praja itu, tambahnya, pihaknya tidak berwenang lagi. Menurut Purek III IPDN, Chris Bernard adalah Wasana Praja yang telah mengikuti ujian komprehensif pada 18 April sampai 30 April 2008 lalu dan tanggal 2 Juni mendatang rencananya akan dilakukan judisium pada angkatan 16 ini. Kemudian diwisuda pada tanggal 6 Juni dan tanggal 7 Juni dikukuhkan kepegawaiannya sebagai Penata Muda dengan pangkat 3-A, namun demikian, kata dia, takdir menentukan lain. Dikatakannya, setelah mengikuti berbagai ujian itu dan kebetulan hari libur, korban berada di luar pengawasan intern IPDN. "Semua praja selama berada dalam keadaan liburan, pelesir, ijin tinggal di luar asrama dan merupakan tanggungjawab praja masing-masing dan lembaga tidak terkait," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Praja IPDN tingkat IV, Chris Benard, asal Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tewas di Rumah Sakit Advent, Bandung, Minggu (4/5) malam, akibat yang belum pasti. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008