Jakarta (ANTARA News) - Center for Information and Development Studies (CIDES) mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik pusat maupun daerah, mengintensifkan sosialisasi calon perseorangan untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Hal itu, kata Direktur Eksekutif CIDES Syahganda Nainggolan di Jakarta, Senin, agar pelaksanaan pesta demokrasi di daerah berlangsung lebih demokratis, partisipatif, dan aspiratif.Meski tidak mewakili partai politik, ujarnya, kehadiran calon perseorangan dapat menjadi alternatif bagi rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang kredibel, jujur, serta ekseptabel.Syahganda mengatakan, persaingan tokoh independen dari perseorangan melawan calon yang diusung parpol dalam Pilkada juga akan meningkatkan kualitas demokrasi sekaligus membuat dinamika politik di daerah lebih transparan dan akuntabel. "Dengan adanya calon perseorangan, parpol niscaya akan lebih selektif mengajukan tokohnya untuk dicalonkan sebagai kepala daerah," kata Syahganda. Dalam kaitan itu, ujarnya, tendensi pencalonan oleh parpol dipastikan hanya mengajukan kader maupun tokohnya yang paling berkualitas. "Sebab konteks pertarungannya berbeda. Bukan lagi jago-jago di antara parpol, namun melibatkan tokoh `informal` milik masyarakat di luar parpol," katanya. Calon perseorangan lebih baik dari tokoh parpol Lebih lanjut Syahganda mengatakan bahwa popularitas serta kapasitas calon perseorangan yang ada di masyarakat, boleh jadi lebih baik dari tokoh milik parpol. "Sebaliknya jika parpol berupaya keras menjual tokoh terbaiknya, peluang untuk menang dari calon perseorangan juga terbuka lebar," kata Syahganda optimistis.Pada bagian lain, Syahganda menilai momentum membuka pendaftaran bagi calon perseorangan harus dioptimalkan KPU Pusat berikut KPU di masing-masing daerah, seperti yang telah dimulai oleh KPUD Propinsi Lampung dan KPUD Kota Jambi. "Karena itu, KPUD di tempat lain harus mempersiapkan diri melaksanakan UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu serta revisi terbatas UU No 32/2004 tentang Pemda yang memayungi keberadaan calon perseorangan," katanya. Hal itu, masih kata dia, bukan semata-mata akibat kesiapan perangkat undang-undang untuk menerima calon perseorangan, melainkan kondisi sosial masyarakat yang sepenuhnya juga siap melaksanakan Pilkada dengan calon perseorangan.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008