Surabaya (ANTARA News) - Personel kapal perang TNI AL dari satuan Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), KRI Sutanto-877 berhasil menangkap kapal ikan asal Filipina, F/B Pescarico-03, karena diduga melakukan berbagai pelanggaran di laut."Kapal yang dinakhodai oleh Sixto L Malabat Jr tersebut, ditangkap KRI Sutanto di sekitar perairan utara Morotai beberapa waktu lalu," kata Kadispen Koarmatim, Letkol Laut (KH) Drs Toni Syaiful kepada wartawan di Surabaya, Senin.Ia mengemukakan bahwa kapal itu ketahuan membawa muatan berupa ikan Cakalang seberat 38 ton. Ikan-ikan itu akan diangkut dari daerah penangkapan langsung ke luar negeri, tanpa singgah di pelabuhan pangkalan di wilayah Indonesia."Selain itu, kapal milik Global 168 Marine Industries Inc yang berbobot mati 84,05 GT tersebut, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokumennya diketahui memiliki dokumen ganda pada dua negara berbeda, yaitu Filipina dan Indonesia," katanya mengungkapkan. Karena diduga melakukan dua pelanggaran itu, maka Komandan KRI Sutanto, Mayor Laut (P) Anung Sutanto kemudian membawa kapal F/B Percarico-03 ke Bitung, Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII Manado. "Kami juga mengamankan delapan orang ABK-nya, masing-masing terdiri dari enam warga negara Filipina dan dua WNI," kata mantan Kabagpen Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI AL (Kobangdikal) itu. Menurut Kadispen, dokumen dari Filipina atas kapal dengan lambung bercat biru dan anjungan berwarna putih itu, antara lain sertifikat kepemilikan kapal dan penangkapan ikan. "Untuk dokumen dari Indonesia atas nama KM Bina Samudera-03, antara lain berupa surat izin usaha pelayaran (SIUP), surat izin berlayar (SIB) dan lainnya. Namun dari penelitian awal, sejumlah dokumen dari Indonesia tersebut tidak sesuai dengan kondisi kapal yang sebenarnya," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008