Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat memanggil purnawirawan TNI jika ada bukti kuat pelanggaran HAM dalam kasus atau peristiwa yang sedang diselidiki."Kalau memang sudah nyata ada pelanggaran HAM berat silakan dipanggil. Kalau belum pasti buktikan dulu," katanya, di Jakarta, Senin, setelah menghadiri peluncuran buku "Restorasi Indonesia".Menurut Ryamizard, jika tidak ada bukti kuat melanggar HAM, Komnas HAM tidak dapat memanggil purnawirawan.Kalaupun akan memanggil purnawirawan, Komnas HAM sebaiknya menggunakan aturan yang jelas dan sopan, katanya."Harus yang sopan dan santun. Jangan ditekan-tekan. Ada aturannya," katanya. Ia mengatakan hukum digunakan untuk menegakkan kebenaran bukan mencari kesalahan orang. "Apabila ternyata tidak terbukti maka seharusnya Komnas HAM mengucapkan permintaan maaf," katanya.Komnas HAM ingin tahu perintah yang menjadi kekerasan sistematisSebelumnya, Wakil Ketua I Bidang Internal Komnas HAM M Ridha Saleh mengatakan pemanggilan para purnawirawan TNI yang diduga terkait kasus Talangsari, Lampung, konteksnya bukan memberikan tuduhan, melainkan Komnas HAM menjalankan tugas untuk minta keterangan. "Justru itu merupakan penghormatan kepada subyek," ujarnya. Ia mengatakan Komnas HAM tidak mempersoalkan perintah dalam soal tugas melainkan ingin mengetahui tentang perintah yang menjadi bentuk kekerasan, penembakan, serta penyiksaan apalagi dilakukan secara sistematis. Komnas HAM telah melakukan pemanggilan terhadap tiga mantan pejabat militer terkait kasus Talangsari yakni Try Sutrisno (mantan Panglima TNI), AM Hendropriyono (mantan Komandan Regu Pasukan Garuda Hitam), dan Wismoyo Arismunandar (mantan Pangdam Diponegoro) untuk dimintai keterangan tidak hadir sedangkan mantan Panglima Komando Keamanan dan Ketertiban (Pangkokamtib) Sudomo memenuhi panggilan Komnas HAM. Talangsari merupakan nama tempat atau tepatnya di Dusun Cihideung, Talangsari, Kecamatan Rajabas Lama Kabupaten Lampung Timur yang menjadi terkenal pada 6-7 Februari 1989 tatkala terjadi operasi militer menumpas sekelompok orang pimpinan Warsidi -saat itu dikenal sebagai Gerakan Pengacau Keamanan Warsidi - yang diduga melakukan makar dengan mencoba mendirikan negara Islam.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008