Tidak ada data pasti seberapa besar data yang belum diserahkan kepada negara, namun jika tercatat diketahui sudah melewati waktu tenggat tiga bulan tersebut, kontraktor bisa dikenakan sanksi denda.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memberikan amnesti bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih memiliki atau memegang data eksplorasi mengenai migas di Indonesia.

"Kami memberikan waktu tiga bulan untuk menyerahkan data migas yang seandainya ada yang belum dikembalikan kepada negara dari hasil eksplorasi sebelumnya," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.

Arcandra mengatakan tidak ada data pasti seberapa besar data yang belum diserahkan kepada negara, namun jika tercatat diketahui sudah melewati waktu tenggat tiga bulan tersebut, kontraktor bisa dikenakan sanksi denda.

Baca juga: Tingkatkan investasi, Wamen sosialisasikan keterbukaan data migas

Wamen Arcandra menambahkan bahwa pembukaan akses data migas ini juga sudah dilakukan oleh beberapa dan yang terbaru adalah Inggris. "Beberapa bulan yang lalu Inggris juga membuka data subsurface-nya dan hari ini kita juga membuka data migasnya," tambah Arcandra.

Ia melanjutkan ada kemungkinan data tersebut berada di luar negeri, yang mungkin sempat tersimpan oleh kontraktor swasta ketika melakukan penelitian dan eksplorasi.

Hari ini, Arcandra Tahar menyampaikan sosialisasi keterbukaan data migas di Indonesia kepada pemangku kepentingan sebagai langkah peningkatan investasi.

"Ini diharapkan dapat mengundang para peneliti untuk menjelajahi data migas di Indonesia dengan harapan ada penemuan lagi 'Giant Discovery'," kata Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta.

Arcandra mengatakan tidak semua data migas akan terbuka sepenuhnya kepada para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Menurutnya akan ada data yang tetap dirahasiakan tergantung dengan klasifikasi keanggotaan.

"Jadi untuk dapat bisa akses data tersebut harus daftar dan tersistem, nanti ada dua jenis keanggotaan, yaitu member dan nonmember, untuk member akan bisa dapat semua akses, sedangkan nonmember terbatas," kata Arcandra.

Baca juga: Wamen Arcandra sebut smelter AMNT selesai akhir 2022

Peraturan Menteri ESDM ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

Perubahan mendasar dalam Peraturan Menteri baru ini dalam rangka peningkatan integritas pengelolaan data, memberikan kemudahan dan keterbukaan data untuk mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Dilakukan perubahan paradigma pengelolaan data sebagai infrastruktur dan peningkatan kualitas data, menggantikan paradigma sebelumnya di mana data sebagai komoditas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Wamen Arcandra menambahkan bahwa pembukaan akses data migas ini juga sudah dilakukan oleh beberapa dan yang terbaru adalah Inggris. "Beberapa bulan yang lalu Inggris juga membuka data subsurface-nya dan hari ini kita juga membuka data migasnya," tambah Arcandra.

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019