"Secara politik dapat diterima (pengumuman susunan kabinet) namun secara hukum tata negara mengandung permasalahan karena bertentangan dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara," jelas Bayu melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dikatakan Bayu menanggapi pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah pimpinan redaksi media Rabu (14/8) yang menyatakan bahwa susunan kabinet untuk pemerintahan 2019 - 2024 sudah final dan dapat diumumkan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.
Pasal 16 UU Kementerian Negara mengatur bahwa Pembentukan Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji.
Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 16 tersebut maka pengumuman kabinet masa jabatan 2019 - 2024 hanya bisa dilakukan oleh Joko Widodo sebagai Presiden masa jabatan 2019 - 2024 setelah yang bersangkutan terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2019, jelas Bayu.
"Pengumuman susunan kabinet yang dilakukan sebelum tanggal 20 Oktober 2019 jelas tidak bisa dilakukan mengingat sebelum tanggal itu Joko Widodo belum sah sebagai Presiden masa jabatan 2019 - 2024 sehingga tidak punya kedudukan hukum mengumumkan kabinet periode 2019 - 2024," ujar Bayu.
Untuk itu sebagai bentuk ketaatan kepada UU Kementerian Negara, Bayu mengatakan Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak melakukan pengumuman susunan kabinet baru sebelum tanggal 20 Oktober 2019.
"Perlu diingat bahwa kabinet masa jabatan 2014 - 2019 secara resmi belum berakhir dengan demikian lebih baik jika Presiden fokus mengarahkan agar kabinet yang sekarang menyelesaikan pekerjaannya hingga 20 Oktober 2019," tambah Bayu.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019