Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses lebih lanjut kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang melibatkan anggota Komisi IV DPR, Sarjan Taher dari fraksi Partai Demokrat. "Apabila diperlukan pemeriksaan, silakan. Saya tidak pernah menghalang-halangi ini, tetapi menetapkan segala sesuatunya secara baik, secara prosedur," katanya, di Jakarta, Senin, setelah menghadiri acara peluncuran buku "Restorasi Indonesia" dan peresmian lembaga "Informal Leader`s Gathering." Agung mengatakan, DPR tidak berkeberatan apabila KPK melakukan pemeriksaan di ruang kerja anggota DPR, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya dalam kasus Al Amin Nur Nasution. Dikatakannya, DPR mendukung upaya pemberantasan korupsi. Badan Kehormatan DPR juga sudah berkoordinasi dengan Ketua DPR untuk menyikapi kasus tersebut. "BK mempersilakan KPK memproses terlebih dahulu. Silakan diperiksa, diproses sebagaimana mestinya oleh KPK secara tuntas," katanya. Sebelumnya, Sarjan Taher ditahan oleh KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2008 dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau (mangrove). Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah mengatakan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Chandra menjelaskan pasal yang disangkakan adalah pasal 11 atau pasal 12A atau pasal 12E UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Chandra tidak merinci peran Sarjan dalam kasus itu. "Kami menduga ada aliran dana dalam kasus ini," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2008