Jakarta (ANTARA News) - Kelompok penganut Ahmadiyah menyatakan akan menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung, dengan menempuh langkah hukum."Saya menganggap apa pun keputusan pemerintah itu, adalah produk hukum," kata juru bicara Ahmadiyah, Mubarik, di gedung Departemen Dalam Negeri di Jakarta, Senin.Mubarik menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum karena Indonesia merupakan negara hukum, sehingga siapa saja yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah berhak melakukan langkah hukum. Ditanya apakah Ahmadiyah sampai saat ini masih melakukan kegiatan keagamaan, Mubarik menjelaskan, selama belum ada keputusan tetap maka seluruh kegiatan masih dilaksanakan. Mubarik mengatakan, sebenarnya yang dikhawatirkan dengan dikeluarkannya SKB tiga menteri soal ajaran Ahmadiyah tersebut adalah adanya tindakan anarkisme di daerah. "Baru fatwa saja, kita melihat seperti Masjid Ahmadiyah di Parakan Salak terbakar habis di tengah malam. Mereka datang menyerang pada saat orang masih tidur pada jam 11 malam dengan melakukan penyerangan dan membakar habis," katanya. Menurut dia , jemaat yang berada di kota tidak terlalu mengkhawatirkan kemungkinan adanya tindak anarkis. "Di kota, mungkin tidak terlalu khawatir karena masyarakat kota besar pada umumnya tidak mudah terprovokasi," katanya. Mubarik mengatakan, untuk mengantisipasi adanya tindakan anarkisme di daerah, maka pihaknya telah meminta agar kuasa hukum Ahmadiyah berkoordinasi dengan kepolisian. "Kita kemarin sudah lapor ke Bareskrim (Polri) tentang kemungkinan terjadinya tindakan anarkis dan kepolisian telah menyiagakan personel untuk pengamanan," katanya. Lebih lanjut, Mubarik mengatakan sebenarnya Ahmadiyah bukanlah organisasi terlarang, bukan organisasi yang melakukan tindakan kriminal, dan bukan organisasi yang provokatif. "Kita punya `track record` (rekam jejak) yang bagus, sejak negeri merdeka bahkan sebelum negeri ini merdeka. Bahkan beberapa teman katakan kita merupakan bagian dari `stakeholder` (para pihak) negeri ini juga," katanya. Senin (5/5) pagi, Mendagri Mardiyanto mengatakan naskah SKB tiga menteri soal ajaran Ahmadiyah tersebut masih dalam tahap finalisasi. "Saya tadi, mendapat laporan dari tim kecil kami sedang melakukan finalisasi akhir dan mudah-mudahan siang ini selesai," kata Mendagri.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008