Padang, (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Padang akan menderek kendaraan yang parkir di jalan yang terdapat rambu dilarang parkir sebagai tindakan tegas bagi pengendara mulai 1 Oktober 2019.

"Pinggir jalan bukan tempat parkir, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2019. Kami sudah menyiapkan mobil derek, kendaraan yang kedapatan parkir di pinggir jalan diderek ke Kantor Dishub di Mata Air," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri di Padang, Kamis.

Menurut dia jika pemilik kendaraan ingin mengambil mobilnya harus membayar biaya derek sebesar Rp350 ribu.

"Jadi prosedurnya jika ada kendaraan yang parkir sembarangan pertama bannya digembok selama 15 menit, jika dalam 15 menit pemiliknya tidak datang langsung diderek ke kantor Dishub," kata dia.

Dian menyampaikan, mengacu kepada Undang-Undang Lalu Lintas tanpa ada rambu dilarang parkir pun sebenarnya kendaraan dilarang parkir di pinggir jalan.

"Apalagi kalau juga sudah dipasang rambu dilarang parkir," ujarnya.

Menurutnya, tugas Dishub sebenarnya fokus mengatur kelancaran lalu lintas, namun karena gejala kendaraan parkir di pinggir jalan telah mengganggu pengendara lain akhirnya pihaknya turun tangan menertibkan.

"Jika dibiarkan. Selain menghambat lalu lintas, juga berisiko terjadi kecelakaan bagi pengendara lain," katanya.

Ia memastikan kebijakan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat karena jalan raya bukan tempat parkir kendaraan.

Tak hanya itu ia juga menyatakan akan menertibkan kendaraan yang parkir di segitiga di depan Rumah Sakit Tentara Reksodiwiryo karena menggunakan badan jalan.
***2***


Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019