Surabaya (ANTARA News) - Jajaran Bea Cukai Bandara Internasional Juanda, Surabaya, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu senilai Rp8,55 miliar, serta menangkap dua warga Taiwan yang diduga pelaku penyelundupan tersebut. Aparat Bea Cukai Juanda menangkap dua warga Taiwan, Hsu Jui Hua dan Yang Kuang Fu, penumpang pesawat Cathay Pacific CX-781, yang melayani penerbangan Hongkong-Surabaya pada 4 Mei sekitar pukul 19.00-20.00 WIB. Kakanwil Wil XI Bea dan Cukai Jatim, Jasman Sutedja saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin, membenarkan hal tersebut. Dalam aksinya, kedua pelaku tersebut berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan narkoba dalam bungkus roti dan dikemas di kantong kecil sebanyak 29 bungkus. Sedangkan sabu yang berusaha diselundupkan diperkirakan mencapai 7,215 kilogram atau ditaksir bernilai sekitar Rp8,55 miliar. Tersangka berikut barang bukti kini diserahkan ke Polda Jatim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008