Jakarta (ANTARA News) - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Nasional kembali mengingatkan bahwa pembentukan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di tingkat daerah sangat mendesak dibentuk, karena dua tahapan penyelenggaraan pemilu 2009 telah berjalan.Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti di Jakarta, Minggu, menyebutkan dua tahapan penyelenggaraan pemilu 2009 tersebut yakni pendaftaran partai politik peserta pemilu dan pemutakhiran data pemilih.Ray menjelaskan, tahapan pemutakhiran data pemilih telah dilaksanakan sejak 6 April 2008 dan akan berakhir 6 Juli 2008. Sedangkan verifikasi parpol yang dimulai sejak 10 April 2008 hingga 30 Mei 2008 (sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum). "Undang-undang jelas menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan tersebut dalam pengawasan Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu," kata Ray. Namun, lanjut Ray, sampai saat ini untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat provinsi belum terbentuk, begitu juga yang di tingkat kabupaten/kota. "Hal ini sangat mengkhawatirkan sebab keterlambatan pembentukan Panwaslu di tingkat provinsi sangat berpotensi menjadi rangkaian pengabaian atas peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU sendiri," katanya. Oleh karena itu, LIMA mengingatkan, agar KPU segera menetapkan anggota KPU provinsi, khususnya di daerah yang tidak melaksanakan pemilu kepala daerah sepanjang 2008-2009 serta penggantian anggota KPU provinsi, karena pada umumnya masa bakti mereka berakhir Mei 2008. "Dengan mempercepat pembentukan KPU provinsi merupakan langkah tepat dan bisa mengoptimalkan kinerja KPU," katanya. Menurut Ray, jika KPU tetap akan menunggu masa bakti KPU provinsi berakhir, maka seharusnya KPU mendorong KPU provinsi untuk mengajukan nama-nama calon anggota Panwaslu ke Bawaslu. Meskipun, idealnya sebaiknya anggota KPU provinsi baru yang menyerahkan nama-nama calon anggota Panwaslu. "Harus diingat bahwa keterlambatan menyerahkan enam calon anggota Panwaslu akan mengakibatkan penetapan dan penetapan anggota Panwaslu provinsi terlambat karena KPU telah menetapkan antara tanggal 29 April hingga Juni 2008 sebagai waktu pengusulan calon anggota Panwaslu," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008