Kalau pemerintah berani bilang tegas tidak ada lagi tax amnesty berikutnya itu menurut saya salah satu bentuk apresiasi bagi pewajib pajak patuh

Jakarta (ANTARA) - Managing Partner Danny Darussalam Tax Center Darussalam menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya sehingga turut berkontribusi terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Indonesia.

Darussalam menuturkan, rencana pemerintah untuk mengadakan tax amnesty jilid II justru seperti memberi insentif kepada wajib pajak (WP) yang selama ini tidak patuh sedangkan seharusnya insentif diberikan kepada orang yang patuh atau berdampak positif untuk negara.

“Selama ini wajib pajak yang patuh dapat apa itu juga dipertanyakan. Tapi kok ada wajib pajak tidak patuh justru diberi insentif. Menurut saya tax amnesty jilid II ini adalah bentuk pemberian insentif kepada wajib pajak tidak patuh,” katanya di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, salah satu apresiasi yang bisa diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang patuh adalah dengan memastikan manfaat yang diperoleh mereka ketika sudah mematuhi aturan dan berhasil membantu memajukan pembangunan di negara.

Baca juga: Menkeu rencanakan tax amnesty jilid II

“Sehingga WP yang sudah patuh selama ini atau yang dulu belum patuh tapi ikut tax amnesty jilid I itu mendapat jawaban yang melegakan, apa benefit saya selama saya patuh atau belum patuh tapi ikut tax amnesty, perlu jawaban dari pemerintah dan bagi saya itu apresiasi,” katanya.

Selain itu, sikap tegas pemerintah dalam memutuskan untuk tidak ada tax amnesty lagi juga merupakan bentuk apresiasi kepada para pewajib pajak sebab pemerintah pun sebenarnya sudah pernah menegaskan ketika tax amnesty jilid I pada Juli 2016 hingga Desember 2017 bahwa itu merupakan satu-satunya momen tax amnesty yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha yang belum membayar pajak.

“Kalau pemerintah berani bilang tegas tidak ada lagi tax amnesty berikutnya itu menurut saya salah satu bentuk apresiasi bagi pewajib pajak patuh,” ujarnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam juga menyebutkan bahwa seharusnya tax amnesty tidak perlu diadakan berkali-kali, sebab akan menghasilkan dampak yang berbeda kepada para pewajib pajak dalam hal bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban berpajaknya.

“Kalau kita setiap waktu dikasih ampunan ya lebih baik kita melanggar saja kan. Beda dengan kalau tax amnesty atau melakukan pengampunan hanya sekali dalam seumur hidup, kita akan berlomba untuk memanfaatkan,” ujarnya.

Pieter melanjutkan, adanya tax amnesty jilid II juga dinilai tidak terlalu maksimal dari sisi penerimaannya seperti tax amnesty jilid I pada Juli 2016 hingga Desember 2017 yang hanya menghasilkan Rp114 triliun dari sekitar 1 juta wajib pajak (WP) yang berpartisipasi.

Senada dengan Pieter dan Darussalam, Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama juga beranggapan bahwa tax amnesty yang berulang kali dilakukan bisa membuat kepatuhan wajib pajak terutama pengusaha justru akan menurun.

"Kita yang sudah terdaftar di sini (di sistem informasi perpajakan) lama-lama memiliki kekhawatiran, orang yang tadinya sudah patuh, coba patuh, lama-lama akan tergoda dalam sistem karena nanti yang patuh berpikir masih bisa jalan dan ada pengampunan,” ujarnya.

Baca juga: Pengusaha sebut tax amnesty jilid II timbulkan ketidakadilan
Baca juga: Anggota DPR sebut pengampunan pajak jilid II jadi terobosan pemerintah

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019