Saya pikir dalam pengkajian dan tidak menutup kemungkinan Nasdem akan melihat mana yang jauh lebih berarti
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyebutkan wacana melakukan amendemen UUD 1945 secara terbatas untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) perlu dikaji lebih mendalam lagi.
"Saya pikir dalam pengkajian dan tidak menutup kemungkinan Nasdem akan melihat mana yang jauh lebih berarti," kata Surya Paloh usai memberikan Kuliah Umum Kebangsaan "Tantangan Bangsa Indonesia Kini dan Masa Depan" Iluni UI Sekolah Pascasarjana Sekolah Kajian Stratejik dan Global, di Gedung IASTH Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, ada dua pilihan terkait amendemen terbatas ini, yakni ikut segera melakukannya dan kembali kepada UUD 1945 yang seutuhnya.
Baca juga: Rektor UMP: GBHN menentukan arah pembangunan
Baca juga: Pakar pertanyakan guna GBHN jika tidak memiliki konsekuensi
Baca juga: Pakar nilai wacana GBHN ingin wujudkan stabilitas politik semu
"Atau menerima kondisi keadaan dan model demokrasi seperti ini, dan menerima segala konsekuensinya," ucapnya.
Surya Paloh mengaku akan mendukung bila amendemen UUD 1945 dapat menjadikan negara lebih baik. Namun, bila sebaliknya lebih baik tidak usah diubah.
"Kalau memang ini yang kita anggap paling baik, paling bagus, semakin mendekati cita-cita kita, ya ngapain kita ubah. Tapi kalau ini mengancam negara kesatuan kita, ini hanya memberikan kebebasan bersyarikat yang dimanfaatkan kelompok-kelompok radikalisme dan garis keras, (amendemen terbatas) perlu kita kaji," paparnya.
Sebelumnya, Kongres V PDI Perjuangan merekomendasikan agar MPR kembali diberikan kewenangan menetapkan GBHN dengan alasan diperlukan haluan negara yang ditetapkan MPR sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa tokoh sudah angkat suara mengenai wacana tersebut, seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo yang menyebut perlu kajian lebih lanjut dan tidak harus dilakukan terburu-buru.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019